56 Pegawai KPK Dipecat tanpa Pesangon, Saor Bandingkan Pelanggaran Etik Firli Bahuri - Lili Pintauli
Giri Suprapdiono yang termasuk dalam daftar 56 pegawai dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.
TRIBUN-MEDAN.com- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan nantinya pegawai yang kena pecat tak akan mengantongi pesangon dan tunjangan.
Yang bakal didapat 56 orang tersebut hanya berupa uang penyerahan tabungan pegawai itu sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua (THT) dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan, yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Giri kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: SETELAH Krisdayanti, Giliran Masinton Pasaribu Bongkar Besaran Gaji DPR,Anang Hermansyah Takut . . .
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Giri Suprapdiono yang termasuk dalam daftar 56 pegawai dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.
"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ujar dia.
Giri pun membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Tito Karnavian Setelah Jadi Menteri, Muncul Permintaan KPK soal LHKPN Periodik 2020
Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.
"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kata Giri.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 56 pegawai nonaktif KPK tidak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.
Itu karena Firli Bahuri Cs resmi memecat 56 dari total 75 pegawai gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.
Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021.
Surat ditandatangani oleh Firli Bahuri.
Baca juga: INGAT Janji Jokowi Perkuat KPK, 56 Pegawai Dipecat, Raja OTT Harun Al Rasyid: Tanggung Jawab Moral
Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.
