AKHIRNYA BKN Angkat Bicara Kontroversi 56 Pegawai Dipecat KPK, Rencana Diangkat Jadi ASN Polri

KPK di tengah tuntutan sejumlah pihak agar membatalkan pemberhentian 56 pegawai berintegritas tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi pemecatan 56 pegawai KPK terus bergulir.

KPK di tengah tuntutan sejumlah pihak agar membatalkan pemberhentian 56 pegawai berintegritas tersebut.

Terkini, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana angkat bicara terkait rencana Kapolri mengangkat 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan), dua dari 56 pegawai yang dipecat KPK
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan), dua dari 56 pegawai yang dipecat KPK (tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Menurut Bima, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail hal tersebut.

"Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," kata Bima Haria Wibisana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Bima juga mengatakan, bahwa hal tersebut akan dibahas secara detail. Sehingga, tak akan melanggar Undang-undang (UU) yang ada terkait pengangkatan pegawai KPK tersebut.

"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," ucapnya.

Tak hanya soal regulasi pengangkatan jadi ASN, Bima mengatakan bahwa perimbangan lain yang tentu menjadi pembahasan yakni upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

BEM SI Siap Turun ke Jalan Lagi terkait pemecatan 56 pegawai KPK, Tuntut Firli Cabut SK 652
BEM SI Siap Turun ke Jalan Lagi terkait pemecatan 56 pegawai KPK, Tuntut Firli Cabut SK 652 (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, pada Selasa (29/9/2021).

Para pegawai KPK yang dipecat, dinyatakan gagal TWK yang penuh kontroversi
Para pegawai KPK yang dipecat, dinyatakan gagal TWK yang penuh kontroversi (Dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved