Breaking News

AKHIRNYA BKN Angkat Bicara Kontroversi 56 Pegawai Dipecat KPK, Rencana Diangkat Jadi ASN Polri

KPK di tengah tuntutan sejumlah pihak agar membatalkan pemberhentian 56 pegawai berintegritas tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

Dan jauh lebih tepat lagi, jika presiden membatalkan hasil TWK dan sesegera mungkin menerima mereka kembali menjadi staf KPK.

"Keahlian dan integritas mereka yang tinggi akan jauh lebih optimal jika ditempatkan di KPK. Sehingga tujuan kita mencegah korupsi dan memburu koruptor akan lebih berdaya," ucapnya.

Baca juga: SELAMA INI DIAM Dibilang Takut Istri, Nathalie Holscher Galak? Sule Muak, Kini Malah Geram Hal Ini

Ray juga mendesak agar sesegera mungkin mengevaluasi kinerja BKN khususnya ketua BKN lama, Bima Haria Wibisana.

Sebab, di tangan merekalah kisruh ini bermula.

Uniknya, bukannya dievaluasi, malah yang bersangkutan diperpanjang masa baktinya sekalipun dalam status Plt ketua BKN.

Padahal, sesuatu ketentuan ASN, sejatinya ketua BKN adalah ASN aktif dari eselon Ia, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 40 ayat (1) PP No 58 Tahun 2013.

"Sementara pak Bima sendiri telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Tentu saja hal ini bertentangan dengan semangat menciptakan sirkulasi ASN yang lebih kompetitif," jelasnya.

Pernyataan Kontroversi Pimpinan KPK soal Warna Merah

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tujuh orang tersebut adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

 AKHIRNYA Mahfud MD Bicara Kontroversi Pemecatan 56 Pegawai KPK terkait TWK Bisa Diakhiri

"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Konferensi pers dimaksud yaitu saat Alexander mengumumkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.

 Novel Baswedan kembali ke Polri? Inilah Daftar Pegawai KPK Pernah Berkarier di Kepolisian

Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), Alexander mengucapkan "sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan."

Menurut Rasamala, pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan telah merugikan 51 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Baca Selanjutnya: pegawai dipecat kpk

Baca Selanjutnya: Asn polri

Baca Selanjutnya: Kpk

Baca Selanjutnya: Bkn

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved