KONDISI KPK Hari ini Jelang Pemecatan Novel Baswedan dkk,Pengamanan Berlebihan hingga Aksi Mahasiswa

Pada hari ini, Kamis (30/9/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat Novel Baswedan beserta 56 pegawai lainnya

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas
Ketua KPK Firli Bahuri dan Penyidik KPK Novel Baswedan yang ikut dipecat hari ini 

Massa aksi BEM SI menuntut Ketua KPK Firli Bahuri agar segera mencabut SK 652 dan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian 57 Pegawai KPK yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2021.

Nofrian menilai pemberhentian 57 pegawai KPK yang berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) cacat formil serta terindikasi adanya unsur pelecehan seksual, rasisme serta mengganggu hak privasi dalam beragama.

“Kami melihat Tes Wawasan Kebangsaan ini menjadi alat penyingkiran pegawai KPK serta upaya pelemahan pemberantasan korupsi secara massif dan sistematis," katanya.

"Karena hal tersebut kami mendesak agar Presiden bertanggungjawab serta menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur karena telah gagal dalam menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Aliansi BEM SI, kata dia, juga menuntut agar KPK menjaga semangat pemberantasan korupsi berupa penuntasan secara adli dan transparan, terutama penyelesaian kasus-kasus yang saat ini sedang terjadi.

"Seperti kasus Bantuan Sosial (Bansos), Benih Lobster, Suap Ditjen Pajak serta penuntasan kasus seperti penangkapan Harun Masiku dalam kasus Suap KPU dan BLBI," katanya.

Selain itu, Nofrian mengatakan BEM SI kecewa pula pada pihak Kepolisian karena telah menghalangi aksi dengan melakukan blokade sejauh 200 meter dari Gedung Merah Putih KPK.

Padahal sejatinya aksi mereka kala itu akan dilakukan di depan Gedung Merah Putih KPK.

"Kami juga menyayangkan sikap pihak KPK yang tidak menemui pihak massa aksi BEM SI, baik Ketua KPK yang mendadak beralasan sedang kunjungan kerja ke Jambi, maupun perwakilan KPK lainnya," tandasnya.

Surat untuk Jokowi 

Sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta Pusat, Rabu, (29/9/2021).

Mereka mengantarkan surat untuk ditujukan kepada Presiden terkait dengan penyingkiran 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada 1505 surat yang pada intinya menuntut pada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana di Komplek Sekretariat Negara.

Arief mengatakan, Presiden Jokowi harus mendengar suara atau aspirasi masyarakat terkait masalah penyingkiran 56 pegawai KPK melalu tes wawasan kebangsaan yang dinilai abal-abal tersebut.

Presiden harus turun tangan memulihkan kepegawaian 56 pegawai KPK tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved