Materi Belajar Sekolah

Penjelasan Macam-macam Hukum Khiyar, Dasar Hukum Beserta Contoh dan Hikmahnya

Dalam hukum khiyar, pembeli memiliki hak untuk menukar barang tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur.

Tayang:
Isitimewa
Sistem ekonomi dalam hukum Islam 

Mengenai khiyar majlis, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:

Artinya:”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari).

b. Khiyar Syarat

Khiyar syarat merupakan hak yang dimiliki oleh penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tengggang yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Berikut beberapa ketentuan khiyar syarat, di antaranya:

- Khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad.

Hal tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

- Apabila masa khiyar telah lewat, maka transaksi jual beli tidak bisa dibatalkan.

- Hak khiyar tidak dapat diwariskan, artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli.

- Dalam khiyar syarat harus ditentukan tenggang waktunya secara cermat.

Contoh:

“Saya membeli handphone ini jika anak saya suka, tetapi jika anak saya tidak suka maka jual beli ini dibatalkan.” Kemudian penjual menjawab: “Ya, saya setuju dengan kesepakatan tersebut.”

c. Khiyar Aibi

Maksud dari khiyar aibi merupakan hal yang dimiliki oleh pembeli untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya.

Mengenai khiyar aibi, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved