Materi Belajar Sekolah

Penjelasan Macam-macam Hukum Khiyar, Dasar Hukum Beserta Contoh dan Hikmahnya

Dalam hukum khiyar, pembeli memiliki hak untuk menukar barang tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur.

Isitimewa
Sistem ekonomi dalam hukum Islam 

TRIBUN-MEDAN.com – Secara etimologi khiyar merupakan memilih di antara dua pilihan. Khiyar merujuk kepada proses transaksi jual beli memberikan hak kepada penjual/pembeli untuk menerukan akad jual-beli atau memang ingin melakukan pembatalan.

Penjual dan pembeli masih mendapatkan kesempatan untuk memikirkan kelanjutan akad. Jangan sampai ada penyesalan di kemudian hari.

Dalam hal ini, dapat memikirkan dampak baik atau buruk bila tetap melanjutkan transaksi.

Pembeli bisa lebih teliti dan tidak tergesa-gesa.

Dalam hukum khiyar, pembeli memiliki hak untuk menukar barang tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur.

Untuk itu, kita perlu tahu syarat-syarat yang telah diatur dalam hukum khiyar:

Dalam buku Fikih Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai dasar hukum, macam-macam, hingga hikmah khiyar, di antaranya:

Mubah

Baca juga: Pengertian Ideologi Pancasila dan Contoh Pengamalan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Baca juga: Hukum Berwudhu Tanpa Busana, Bolehkah atau Makruh? Simak Ceramah Buya Yahya

Hukum khiyar dalam transaksi jual beli menurut Islam mubah atau boleh. Namun, apabila khiyar dimanfaatkan untuk melakukan tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram.

Mengenai diperbolehkannya khiyar, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:

”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).

Sementara, khiyar juga terbagi dalam berbagai macam. Khiyar terbagi dalam:

a. Khiyar Majlis

Khiyar majlis merupakan khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi jual beli.

Apabila antara penjual dan pembeli sudah berpisah, maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi.
Penjual sudah tidak bisa membatalkan transaksi jual beli sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun sudah mengembalikan barang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved