Materi Belajar Sekolah

Penjelasan Macam-macam Hukum Khiyar, Dasar Hukum Beserta Contoh dan Hikmahnya

Dalam hukum khiyar, pembeli memiliki hak untuk menukar barang tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur.

Tayang:
Isitimewa
Sistem ekonomi dalam hukum Islam 

”Dari Aisyah Ra. bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian ditemukan cacat pada budak tersebut, lalu hal itu diadukan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Abu
Dawud).

Beberapa syarat barang disebut cacat, di antaranya:

- Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting.

Contohnya seperti membeli sapi untuk kurban ternyata telinganya sobek.

Hal tersebut akan membatalkan kurban yang dilakukan.

- Cacat yang ada sulit dihilangkan.

- Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual.

Haram hukumnya bagi penjual untuk menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacatnya kepada pembeli

- Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.

d. Khiyar Ru’yah

Kihyar ruýah merupakan hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung.

Khiyar ru’yah tersebut berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual.

Mengenai khiyar ruýah, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:

”Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).

3. Hikmah Khiyar

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved