Materi Belajar Sekolah
Penjelasan Macam-macam Hukum Khiyar, Dasar Hukum Beserta Contoh dan Hikmahnya
Dalam hukum khiyar, pembeli memiliki hak untuk menukar barang tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur.
”Dari Aisyah Ra. bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian ditemukan cacat pada budak tersebut, lalu hal itu diadukan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Abu
Dawud).
Beberapa syarat barang disebut cacat, di antaranya:
- Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting.
Contohnya seperti membeli sapi untuk kurban ternyata telinganya sobek.
Hal tersebut akan membatalkan kurban yang dilakukan.
- Cacat yang ada sulit dihilangkan.
- Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual.
Haram hukumnya bagi penjual untuk menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacatnya kepada pembeli
- Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.
d. Khiyar Ru’yah
Kihyar ruýah merupakan hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung.
Khiyar ru’yah tersebut berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual.
Mengenai khiyar ruýah, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:
”Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).
3. Hikmah Khiyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ekonomi-islam.jpg)