Gubernur Edy Kembali Keluarkan Ingub, Atur Penerapan PPKM Level 3 Hingga Level 1 di Sumut
Ingub tersebut ditujukkan kepada seluruh bupati maupun wali kota yang ada di Sumut dan berlaku mulai tanggal 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/43/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ingub tertanggal 4 Oktober 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Ingub tersebut ditujukkan kepada seluruh bupati maupun wali kota yang ada di Sumut dan berlaku mulai tanggal 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.
Pada Diktum Ketiga dijelaskan bahwa PPKM Level 3 pada kabupaten/kota, maka di antaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Baca juga: Pengusulan Pemberhentian, Hefriansyah: Masa Jabatan Kami Sampai 22 Februari 2022
Pelaksanaan hajatan dan resepsi pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang serta tidak boleh ada hidangan makanan.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Sementara pada Diktum Keempat, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 diatur di antaranya, pelaksanaan perkantoran di wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning diberlakukan masing-masing work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen.
Sedangkan yang berada di wilayah Zona Oranye dan Zona Merah diberlakukan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah Zona Hijau dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Di Zona Kuning dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk Zona Oranye dan Zona Merah pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Baca juga: Polres Tanah Karo Ciduk Terduga Pengedar Narkoba Antar Provinsi, Temukan Barang Bukti Ganja 13 Kg
Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan di Zona Hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan tanpa ada hindangan makanan.
Sedangkan wilayah selain Zona Hijau diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan tanpa adanya hidangan makanan.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring untuk wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning diizinkan dengan kapasitas 25 persen serta prokes ketat.
Sementara untuk Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu.
(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubernur-sumut-edy-rahmayadi-update-covid-19.jpg)