KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan oknum ketua ormas berinisial AK (35).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan ketua ormas berinisial AK (35), terkait kasus tindak pidana pemerasan (premanisme).
Oknum ketua ormas berinisial AK (35) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 663 / X / 2021 /SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 28 September 2021, yang dilaporkan oleh korbannya bernisial TSD (28) warga Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
KAPOLSEK Percut Seituan Resmi Dicopot setelah Korban Premanisme malah Dijadikan Tersangka
OKNUM Pejabat yang Diduga Berselingkuh Ditangkap saat Berada di Dalam Mobil
KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta
TIGA Pembunuh Bapak Kos Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Terima
2 Pelaku Pengerusakan di Rumah Sakit HKBP Balige Ditangkap, Begini Kondisinya Kini
LESTI Kejora Bongkar Kebiasaan Suami setelah Menikah, Rizky Billar: Orang Pikirannya Kemana-mana
Pelaku AK (35) diamankan Sat Reskrim Polres Sergai di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (08/10/2021) lalu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis mengatakan bahwa, pada tanggal (28/9/2021), pelapor inisial TSD yang merupakan seorang kontraktor menurunkan alat berat untuk mengerjakan proyek aspal jalan.
Pasa saat itu pelaku AK selaku oknum ketua satu ormas meminta ikut turutandil menjaga alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah tersebut.
"Setelah pekerjaan meratakan tanah selesai dilaksanakan, pelaku diberikan gaji atau upah yang dibayarkan pelapor sebesar Rp 750 ribu," ujar Deny.
PEMBUNUH Hotel Hawai Dijanjikan Uang 300 Ribu sehabis Berhubungan Intim, Habisi Korban Pakai Parang
MENYASAR Pedagang Wanita Dianiaya Preman tapi Jadi Tersangka, Hinca Panjaitan Cecar Kapolda Sumut
BUNTUT Pedagang Sayur Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot, Inilah Penggantinya
TERKUAK Motif Mahasiswi Edarkan Narkoba di Kampus USU, Pengakuannya Mengagetkan: Sehari Habis 1 Kg
LUNA Maya dan Ariel Noah Akhirnya Bertemu, Ini Kalimat Pujian Sang Artis yang Bikin Baper
ARTIS Papan Atas Sinetron Ikatan Cinta Tertangkap Basah Lakukan Ini tapi Tetap Panen Pujian
Selanjutnya AKP Deny menjelaskan, saat pelapor akan membawa alat berat, pelaku AK tidak mengizinkan untuk dibawa dan meminta uang kembali kepada pelapor sebesar Rp 2 juta.
"Pada saat itu pelapor hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta," ucap Deny.
Namun, pada tanggal (8/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya kompensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7 juta.
Pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 1 juta, tapi ditolak pelaku. Kemudian pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 3 juta tetap juga ditolak oleh pelaku.
"Oleh karena itu, pelaku pun mengancam pelapor apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta, maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan," ujar Deny.
PENGGEREBEKAN KAMPUS USU, Terkuak Asal Muasal Narkoba yang Diedarkan di Kampus USU, Ternyata . . .
DAFTAR Nama Mahasiswa dan Alumni USU yang Diamankan BNN Sumut saat Penggerebekan
VIVO Y33s Dibanderol Rp 3,3 Juta, Dilengkapi Chipset Gaming serta Kapasitas RAM 8 GB
MEMILUKAN, Warung Satu-satunya Tempat Mencari Nafkah Ludes Dilalap Api di Padang Bulan
ZAINAL Silitonga Sempat Ngumpul dengan Teman-temannya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan
BAIM Wong Beberkan Kronologi Marahi Bapak Tua yang Minta Uang, Sebut Bahaya Dipepet saat Bawa Anak
"Pelaku AK melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor dengan mengatakan apabila tidak memberikan uang maka tidak bisa dilakukan pengerjaan pengaspalan jalan, dan tidak akan aman selama melakukan pengerjaan pengaspalan," sambungnya.
Alhasil, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku agar pengaspalan bisa dikerjakan.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. dan hingga akhirnya pelaku kami amankan," tutup AKP Deny Indrawan Lubis.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Ditegur Bobby Nasution, Ormas di Pasar Sukaramai Ciut dan Langsung Bongkar Lapak Liar Secepat Kilat
Sejumlah masyarakat melaporkan keberadaan lapak jualan liar permanen yang berada di atas fasilitas umum di Pasar Sukaramai Kecamatan Medan Area Kamis (30/9/2021).
Masyarakat mengadu langsung via Direct Message (DM) Media Sosial Wali Kota Medan Bobby Nasution dan aduan itu direspon langsung oleh Bobby.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Suwarno mengatakan Wali Kota Medan
"Kami bekerjasama dengan pihak Kecamatan Medan Area dan Kelurahan Sei Rengas Pulau II, Medan Area dan menemukan memang ada bangunan tersebut," kata Suwarno, Jumat (1/10/2021).
Suwarno menuturkan, berdasarkan keterangan warga, ada kelompok Ormas yang bertanggung jawab di balik lapak liar tersebut.
"Saya kembali melaporkan temuan itu kepada pak wali kota dan beliau memerintahkan agar membongkar bangunan tersebut karena telah melanggar fasilitas umum. Dengan adanya bangunan lapak liar itu membuat mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk, andai kelak terjadi musibah," katanya.
Suwarno mengatakan pihaknya telah menjelaskan pelanggaran itu kepada para Ormas yang bertanggung jawab dengan menyatakan arahan atau teguran wali kota hingga bangunan itu harus dirobohkan.
Mendengar hal itu, kata Suwarno, anggota Ormas itu sendiri yang akhirnya dengan sukarela melakukan pembongkaran lapak liar secepat kilat.
"Tadi saya diminta Pak Wali untuk mengecek apakah bangunan ini berdiri di areal pasar. Ternyata berdiri di fasilitas umum gang kebakaran. Karena itulah, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pak Lurah," kata Suwarno.
Suwarno menambahkan atas perintah Bobby Nasution agar stand tersebut dibongkar lantaran berdiri melanggar aturan.
Lepas magrib, beberapa anggota ormas, pihak kelurahan dan perwakilan PUD Pasar, melakukan pembongkaran stand tersebut.
Suwarno berharap agar tak terjadi lagi insiden seperti itu dibangun kolaborasi dan komunikasi yang baik antar-instansi.
"Atas arahan Pak Wali, bangunan mesti dibongkar karena berdiri di tempat yang melanggar aturan. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan kelurahan, kecamatan hingga ormas yang telah mau membongkar bangunan ini," pungkasnya.
Dua Preman Pelaku Pemerasan Terhadap Teknisi HP di Medan Akhirnya Ditangkap Polisi
Dua preman yang sempat viral di media sosial melakukan aksi pemerasan terhadap teknisi HP di kawasan Jalan Kapten Muslim, berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni masing-masing berinisial KB dan IN.
Penangkapan tehadap dua preman yang meresahkan masyarakat ini merupakan tindak lanjut pihak kepolisian Polsek Medan Helvetia.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang meresahkan masyarakat mengenai aksi pemalakan yang dilakukan dua preman terhadap teknisi handphone di Medan.
"Yang bersangkutan langsung kami amankan, setelah kejadian (pungli) di sekitar milenium (Jalan Kapten Muslim Medan)," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta ketika dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Saat disinggung apakah kedua preman yang meresahkan masyarakat ini diberi pembinaan atau diproses hukum, Iptu Zuhatta menuturkan bahwa keduanya ditahan untuk diproses hukum.
"Keduanya diproses," tegas Kanit.
Seperti yang diketahui, aksi premanisme merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan yang dilakukan keduanya terhadap teknisi hp yang menawarkan jasa di tepi jalan, mendadak viral.
Penawaran jasa yang dilakukan teknisi hp merupakan dampak dari PPKM Darurat Kota Medan, hingga para teknisi memajang lapak jualan di jalanan.
Namun saat mencari rezeki, kedua pria datang untuk meminta sejumlah uang yang disebut uang preman.
Tak mau ribut, teknisi HP memberikan sejumlah uang kepada dua pria itu.
Namun, keduanya malah tidak terima, dan kembali memaksa untuk diberi uang lebih banyak.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-ketua-ormas-berinisial-ak-35-terkait-kasus-tindak-pidana-pemerasan.jpg)