Laporkan Anak Sendiri Lalu Diperiksa Komandan, Oknum Perwira Nangis saat Dihadapkan ke Wartawan

Oknum perwira polisi yang dilapor gebuki anaknya, lalu malah balik melaporkan sang anak menangis saat dihadapkan komandan di depan wartawan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Ipda Pitra Jaya (tengah) didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar gelar konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga, Senin (18/10/2021) 

"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," tangis Pitra.

Baca juga: Oknum Perwira Yang Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran TNI di Jajaran Kodam I/BB Akan Diproses

Pitra mengatakan dirinya siap menanggung segara risiko dari laporan mantan istrinya tersebut.

Ia berharap dengan dicabutnya laporan ini, tak lagi berpolemik di kemudian hari.

"Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, sesuai laporan Yusmawati Dalimunthe," tutup Pitra.

Status Tersangka Anak Dicabut

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya mengedepankan restoratif justice dalam kasus ini.

Status tersangka anak MFA sudah dicabut seiring dicabutnya laporan pengaduan dari ayahnya.

Boy sendiri mengaku telah memeriksa berkas laporan Ipda Pitra Jaya kepada anaknya  

"Yang bersangkutan sudah mencabur laporan. Proses ini akan kita tindak lanjuti," kata Kapolres kepada wartawan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut pun angkat jadi bicara.

Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari menilai, anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.

"Korban ini jelas anak di bawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa," tegas Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari.

Melihat kasus ini, maka LPAI Sumut berdasarkan secara Undang-undang Anak Indonesia atas kekerasan yang dialami anak di bawah umur seperti ini maka pihaknya meminta pihak kepolisian agar segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.

"Sebab ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikn yang mereka dapatkan," tegasnya lagi.

(alj/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved