Laporkan Anak Sendiri Lalu Diperiksa Komandan, Oknum Perwira Nangis saat Dihadapkan ke Wartawan
Oknum perwira polisi yang dilapor gebuki anaknya, lalu malah balik melaporkan sang anak menangis saat dihadapkan komandan di depan wartawan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Ipda Pitra Jaya Surya Putra sempat dikabarkan diperiksa Propam, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya terhadap sang anak berinisial MFA.
Saat dilapor menganiaya sang anak, Pitra malah melaporkan balik anaknya itu.
Lantaran kasus ini terasa janggal, terlebih-lebih saat ini polisi tengah disoroti masyarakat berkait munculnya taggar #percuma lapor polisi, media pun ikut mengawasi jalannya kasus ini.
Pitra kemudian dipanggil komandannya untuk dimintai keterangan.
Setelah dipanggil sang komandan, Pitra pun mencabut laporan.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi yang Dituding Gebuki dan Laporkan Anaknya Pilih Cabut Laporan
Agar kasus ini tak menjadi 'bola panas' bagi Polres Siantar, mengingat Pitra bertugas di Sat Intelkam Polres Siantar, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kemudian menggelar temu pers, dan memanggil sejumlah wartawan.
Di hadapan awak media, Pitra yang tadinya melaporkan sang anak justru menangis.
Pitra bercerita, pada akhir tahun 2020 lalu, dirinya menemui mantan istrinya bernama Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16).
Saat itu ia sempat meminta galon air.
Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.
"Itu semalam mama yang beli, kata dia (MFA). Terus saya bilang, itu aku yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Pitra.
Baca juga: Oknum Perwira TNI Berhubungan Sesama Jenis Dipecat, Bercinta di Kos dengan Sesama Prajurit Laki-laki
Ipda Pitra kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT, karena telah menganiaya sang anak.
"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," kata Pitra.
Sambil menangis, Pitra yang tadinya ngotot ingin memenjarakan sang anak dengan cara melapor ke institusinya sendiri mengaku tidak punya niat memproses hukum anaknya.
Walaupun kenyataannya, Pitra sempat melapor.
"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," tangis Pitra.
Baca juga: Oknum Perwira Yang Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran TNI di Jajaran Kodam I/BB Akan Diproses
Pitra mengatakan dirinya siap menanggung segara risiko dari laporan mantan istrinya tersebut.
Ia berharap dengan dicabutnya laporan ini, tak lagi berpolemik di kemudian hari.
"Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, sesuai laporan Yusmawati Dalimunthe," tutup Pitra.
Status Tersangka Anak Dicabut
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya mengedepankan restoratif justice dalam kasus ini.
Status tersangka anak MFA sudah dicabut seiring dicabutnya laporan pengaduan dari ayahnya.
Boy sendiri mengaku telah memeriksa berkas laporan Ipda Pitra Jaya kepada anaknya
"Yang bersangkutan sudah mencabur laporan. Proses ini akan kita tindak lanjuti," kata Kapolres kepada wartawan.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut pun angkat jadi bicara.
Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari menilai, anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.
"Korban ini jelas anak di bawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa," tegas Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari.
Melihat kasus ini, maka LPAI Sumut berdasarkan secara Undang-undang Anak Indonesia atas kekerasan yang dialami anak di bawah umur seperti ini maka pihaknya meminta pihak kepolisian agar segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.
"Sebab ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikn yang mereka dapatkan," tegasnya lagi.
(alj/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.