Materi Belajar Sekolah
Materi Belajar PPKn Kelas 11: Pengerti HAM Menurut Undang-undang dan Para Ahli
Sejumlah pelanggar HAM mulai dari pembungkaman hingga membatasi kebebasan yang seharusnya didapatkan sebagai warga negara.
TRIBUN-MEDAN.com - Dalam pemberitaan, mungkin Anda sering mendengar pelaku pelanggar HAM.
Pelanggar HAM akan mendapatkan sanksi pidana yang sudah tercantum dalam undang-undang.
Sejumlah pelanggar HAM mulai dari pembungkaman hingga membatasi kebebasan yang seharusnya didapatkan sebagai warga negara.
Hal ini menjadi sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia karena tanpa itu tidak menjadi manusia seutuhnya.
Pada materi ini mari kita pahami pengertian HAM menurut berbagai ahli.
Secara sederhana hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia menurut kodrat manusia itu sendiri.
“Setiap manusia sejak lahir sudah memiliki hak asasi manusia yang melekat di dalam dirinya.”
Berikut ini beberapa pengertian HAM menurut para ahli dan UUD 1945.
1. Menurut Jan Materson
Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM dari PBB mengungkapkan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia.
Baca juga: Materi Belajar IPA Kelas 5 SD: Daftar Penyebab Gangguan Peredaran Darah
Baca juga: Materi Belajar Astronomi: Penyebab Peristiwa Badai Matahari dan Dampaknya ke Bumi
Materson melanjutkan bahwa tanpa adanya hak itu, manusia tidak bisa hidup sebagai manusia pada umumnya.
2. Menurut John Locke
Jon Locke mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.
Hak ini mencakup persamaan dan kebebasan, serta menjadi hak bagi manusia untuk mempertahankan hidup serta harta benda yang dimiliki manusia tersebut.
3. Menurut Peter R Behr
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengertian-ham.jpg)