FAKTA-fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Sang Ayah

Keluarga korban S sangat terguncang hingga ada yang sampai pingsan saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Sulteng.

TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021). Kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Parimo sedang dalam penyelidikan Polda Sulteng, terkuak fakta bahwa keluarga korban sangat terguncang. 

"Keluarga terkhusus ibu korban sangat terguncang psikologisnya, tadi waktu pemeriksaan di Polda sering menangis, dan sempat pingsan karena terganggu psikologisnya," kata Akbar.

Sementara itu, kondisi korban S sendiri juga dikatakan masih belum stabil.

"Termasuk juga korban, yang sampai detik ini secara psikologis memang sangat terganggu," tambahnya.

Tim kuasa hukum korban meminta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk membantu memperbaiki kondisi psikologis korban beserta keluarga.

4. Kapolda Sulteng datangi rumah korban

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dilaporkan mengunjungi rumah korban S di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Selasa (19/10/2021).

Diketahui kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek Parimo yang menimpa korban S, ditangani oleh pihak Polda Sulteng.

Laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban juga disebutkan sudah mendapatkan respon baik dari pihak berwenang.

Keluarga korban S, menyambut kedatangan Kapolda tersebut dengan isak tangis.

Berdasarkan pantauan TribunPalu.com, rombongan Irjen Pol Rudy menggunakan kendaraan roda empat dan tiba pukul 09.11 WITA.

Dalam kunjungannya, Kapolda Sulteng didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dia bertolak dari Kabupaten Poso mengendarai helikopter dan mendarat di lapangan Alun-alun Kota Parigi.

Pada pukul 09.40 WITA, Kapolda Sulteng kembali ke Poso seusai menyelesaikan kunjungannya ke rumah korban S.

5. Pelaku bisa dijerat gratifikasi seksual

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek Parimo itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual pada Senin (18/10/2021) siang.

Namun, itu hanya bisa terjadi jika terduga pelaku terbukti melecehkan secara seksual korban S.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Pihaknya juga menyebut adanya kemungkinan perdagangan kasus antara oknum Kapolsek Parimo tersebut dengan keluarga korban.

Namun, Poengky menyebutkan masih akan menunggu hasil pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Jika tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas diterapkan pada terduga pelaku.

"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ungkap dia.

Poengky juga mengingatkan seluruh anggota Polri nahwa harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Dia mengharapkan seluruh anggota bisa menunjung tinggi profesionalitas dan integritas. 

"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tambahnya. 

(*/Tribun Medan)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved