Breaking News

Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas yang Baru Dibeli

Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga harus di balik nama.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pekerja membersihkan mobil bekas yang dijual di Jalan Nibung Raya, Medan, Sabtu (20/6/2020). Pengusaha mobil bekas mengaku penjualan mobil bekas menurun drastis hingga 80 persen dampak pandemi Covid-19. 

Biaya balik nama mobil lain yang harus dikeluarkan adalah PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.

Apabila mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki.

Besaran PKB adalah persentase tarif pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan.

PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah sebesar 2 persen, kepemilikan kedua 2,5 persen, kepemilikan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.

  • Biaya penerbitan STNK

Komponen biaya balik nama mobil selanjutnya yakni biaya untuk penerbitan STNK. Biaya yang ditetapkan Samsat di Jakarta untuk mengeluarkan STNK baru adalah sebesar Rp 200.000.

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas bersifat wajib karena dibayarkan saat pengurusan maupun perpanjangan surat kepemilikan kendaraan.
Biaya yang berlaku yakni sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

  • Biaya penerbitan BPKB

Komponen biaya balik nama mobil lainnya yaitu biaya untuk penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Biaya yang harus dikeluarkan yakni sebesar Rp 375.000.

  • Biaya TNKB

TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor polisi. Dalam komponen biaya balik nama mobil, TNKB juga diwajibkan. Besarannya yakni Rp 100.000.

  •  Biaya pendaftaran

Biaya pendataran juga merupakan bagian dari komponen biaya balik nama mobil.

Namun begitu, setiap Samsat memiliki kebijakan masing-masing terkait besaran tarifnya. Biaya pendaftaran yang dipatok setiap Samsat biasanya berkisar Rp 75.000 hingga Rp 100.000.

Sebagai informasi, biaya balik nama mobil sebenarnya sangatlah bervariasi, karena tergantung dari tipe kendaraan dan mereknya. Ada baiknya melakukan semua tahapan di Samsat dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Syarat dan Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas atau Lelang"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved