Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas yang Baru Dibeli
Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga harus di balik nama.
Biaya balik nama mobil lain yang harus dikeluarkan adalah PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.
Apabila mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki.
Besaran PKB adalah persentase tarif pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan.
PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah sebesar 2 persen, kepemilikan kedua 2,5 persen, kepemilikan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.
- Biaya penerbitan STNK
Komponen biaya balik nama mobil selanjutnya yakni biaya untuk penerbitan STNK. Biaya yang ditetapkan Samsat di Jakarta untuk mengeluarkan STNK baru adalah sebesar Rp 200.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas bersifat wajib karena dibayarkan saat pengurusan maupun perpanjangan surat kepemilikan kendaraan.
Biaya yang berlaku yakni sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
- Biaya penerbitan BPKB
Komponen biaya balik nama mobil lainnya yaitu biaya untuk penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biaya yang harus dikeluarkan yakni sebesar Rp 375.000.
- Biaya TNKB
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor polisi. Dalam komponen biaya balik nama mobil, TNKB juga diwajibkan. Besarannya yakni Rp 100.000.
- Biaya pendaftaran
Biaya pendataran juga merupakan bagian dari komponen biaya balik nama mobil.
Namun begitu, setiap Samsat memiliki kebijakan masing-masing terkait besaran tarifnya. Biaya pendaftaran yang dipatok setiap Samsat biasanya berkisar Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
Sebagai informasi, biaya balik nama mobil sebenarnya sangatlah bervariasi, karena tergantung dari tipe kendaraan dan mereknya. Ada baiknya melakukan semua tahapan di Samsat dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Syarat dan Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas atau Lelang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20062020_penjualan_mobil_bekas_menurun_danil_siregar-4.jpg)