Dukun Cabul Ini Setubuhi Anak Pasiennya dengan Modus Bisa Sembuhkan Penyakit Ayah Korban

Syam sebelumnya pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta.

TRIBUN MEDAN/IST
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi saat menginterogasi pelaku, Selasa (2/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Syam (40) seorang pria asal Batubara kembali merasakan pengapnya tinggal di balik jeruji besi.

Syam sebelumnya pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta.

Kali ini ia kembali ditangkap petugas namun dengan kasus berbeda yakni menyetubuhi anak pasiennya yang masih berusia di bawah umur.

Modusnya kali ini ia berpura-pura menjadi dukun yang mampu mengobati penyakit pasiennya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa awalnya peristiwa itu terjadi pada bulan Agustus 2021. 

Saat itu pelaku datang untuk mengobati ayah korban berinisial H yang sudah sakit menahun. 

Untuk memuluskan niat jahatnya, sejumlah iming-iming dilontarkannya kepada anak pasien dengan menjanjikan dirinya bisa mengobati orang tua korban.

Namun sebelum mengobati, pelaku ternyata membujuk korban untuk datang ke rumah pelaku. 

"Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," ujarnya, Selasa (2/11/2021).  

Dengan polos dan keinginan kuat agar orang tuanya dapat sembuh, korban pun mendatangi rumah pelaku bersama temannya, berinisial SA. 

Korban diterima oleh pelaku dan masuk ke kamar. Di kamar itu, pelaku memijat korban sambil menonton video porno. 

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh oleh pelaku," jelas Kabid Humas Polda Sumut. 

Mengetahui anaknya telah ditiduri pelaku, ibu korban pun membuat laporan ke Polda Sumut. 

Masih dikatakan juru bicara Polda Sumut ini, pelaku diamankan oleh keluarga korban di Medan pada pertengahan bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi. 

"Dalam kasus ini, petugas kami telah memeriksa lima orang saksi, menyita barang bukti, visum dan lainnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kombes Hadi Wahyudi. 

Sementara itu, Syam mengaku telah membuka praktek mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu.  "Sudah sembilan tahun buka pengobatan," katanya.

Ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja. 

"Tidak menyetubuhi. Cuma sekali," ungkapnya sembari menambahkan kalau dirinya pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved