Breaking News

BNN Menguak Transaksi 5 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta Medan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan didampingi oleh Walikota Medan, Bobby Nasution serta pejabat terkait saat memperlihatkan barang bukti 5 ribu pil ekstasi, Kamis (4/11/2021). 

"Atas perintah itu, kelima pelaku ini menjemput narkoba tersebut dan bertemu di salah satu rumah makan, dengan seorang yang tidak mereka kenal," ujarnya.

Lebih lanjut, Toga mengatakan, setelah ditangkap kelimanya langsung di bawa ke kantor BNN Sumut, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada para pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan ancaman hukuman mati, atau paling tidak paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved