BNN Menguak Transaksi 5 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta Medan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban
AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman
OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan
Ia menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung mengamankan salah pelaku berinisial MF dan tiga orang temannya MT, DP, dan MJK.
"Menurut pengakuan ketiganya, para pelaku ini telah menyerahkan barang bukti ekstasi itu kepada pelaku berinisial AZ," sebutnya.
Toga menyebutkan, usai mendapatkan pengakuan ke empat nya, petugas langsung mengejar AZ ke rumahnya di Perumahan Swalow, Medan Marelan.
"Dari rumah AZ kita menyita barang bukti sebanyak 5 ribu pil ekstasi berwarna kuning dengan logo S (Superman)," ungkapnya.
Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan
OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini
INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara
SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang
ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai
MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online
Kepada petugas, pelaku MF mengaku diperintah oleh seorang warga binaan lapas tanjung gusta berinisial P alias PS, untuk menjemput pil ekstasi dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja Medan.