BNN Menguak Transaksi 5 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta Medan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan menjelaskan dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan lima orang pelaku dan menyita 5 ribu butir pil ekstasi.
MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak
VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis
VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi
SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta
AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku
MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit
Kelima pelaku yakni berinisial, MF alias Agam warga Paya Pasir, Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, AZ warga perumahan Swalow, Medan Marelan.
MT warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan MJK warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Kelimanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda-beda.
Empat diantaranya diamankan, di Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan dan di Perumahan Swalow, Medan Marelan, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.
"Kelimanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi ada transaksi penyerahan narkotika jenis ekstasi," kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, Kamis (4/11/2021).
Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat
CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara