BNN Menguak Transaksi 5 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta Medan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan didampingi oleh Walikota Medan, Bobby Nasution serta pejabat terkait saat memperlihatkan barang bukti 5 ribu pil ekstasi, Kamis (4/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan menjelaskan dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan lima orang pelaku dan menyita 5 ribu butir pil ekstasi.

MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak

VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis

VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi

SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku

MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit

Kelima pelaku yakni berinisial, MF alias Agam warga Paya Pasir, Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, AZ warga perumahan Swalow, Medan Marelan.

MT warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan MJK warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.

Kelimanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda-beda.

Empat diantaranya diamankan, di Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan dan di Perumahan Swalow, Medan Marelan, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

"Kelimanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi ada transaksi penyerahan narkotika jenis ekstasi," kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, Kamis (4/11/2021).

Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat

CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut

MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban

AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman

OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan

Ia menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung mengamankan salah pelaku berinisial MF dan tiga orang temannya MT, DP, dan MJK.

"Menurut pengakuan ketiganya, para pelaku ini telah menyerahkan barang bukti ekstasi itu kepada pelaku berinisial AZ," sebutnya.

Toga menyebutkan, usai mendapatkan pengakuan ke empat nya, petugas langsung mengejar AZ ke rumahnya di Perumahan Swalow, Medan Marelan.

"Dari rumah AZ kita menyita barang bukti sebanyak 5 ribu pil ekstasi berwarna kuning dengan logo S (Superman)," ungkapnya.

Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan

OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara

SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang

ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai

MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Kepada petugas, pelaku MF mengaku diperintah oleh seorang warga binaan lapas tanjung gusta berinisial P alias PS, untuk menjemput pil ekstasi dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja Medan.

"Atas perintah itu, kelima pelaku ini menjemput narkoba tersebut dan bertemu di salah satu rumah makan, dengan seorang yang tidak mereka kenal," ujarnya.

Lebih lanjut, Toga mengatakan, setelah ditangkap kelimanya langsung di bawa ke kantor BNN Sumut, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada para pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan ancaman hukuman mati, atau paling tidak paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved