BNN Menguak Transaksi 5 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta Medan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan menjelaskan dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan lima orang pelaku dan menyita 5 ribu butir pil ekstasi.
MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak
VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis
VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi
SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta
AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku
MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit
Kelima pelaku yakni berinisial, MF alias Agam warga Paya Pasir, Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, AZ warga perumahan Swalow, Medan Marelan.
MT warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan MJK warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Kelimanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda-beda.
Empat diantaranya diamankan, di Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan dan di Perumahan Swalow, Medan Marelan, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.
"Kelimanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi ada transaksi penyerahan narkotika jenis ekstasi," kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, Kamis (4/11/2021).
Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat
CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban
AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman
OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan
Ia menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung mengamankan salah pelaku berinisial MF dan tiga orang temannya MT, DP, dan MJK.
"Menurut pengakuan ketiganya, para pelaku ini telah menyerahkan barang bukti ekstasi itu kepada pelaku berinisial AZ," sebutnya.
Toga menyebutkan, usai mendapatkan pengakuan ke empat nya, petugas langsung mengejar AZ ke rumahnya di Perumahan Swalow, Medan Marelan.
"Dari rumah AZ kita menyita barang bukti sebanyak 5 ribu pil ekstasi berwarna kuning dengan logo S (Superman)," ungkapnya.
Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan
OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini
INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara
SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang
ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai
MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online
Kepada petugas, pelaku MF mengaku diperintah oleh seorang warga binaan lapas tanjung gusta berinisial P alias PS, untuk menjemput pil ekstasi dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Atas perintah itu, kelima pelaku ini menjemput narkoba tersebut dan bertemu di salah satu rumah makan, dengan seorang yang tidak mereka kenal," ujarnya.
Lebih lanjut, Toga mengatakan, setelah ditangkap kelimanya langsung di bawa ke kantor BNN Sumut, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kepada para pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan ancaman hukuman mati, atau paling tidak paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)