KABAR TERKINI Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Digelar di Sekolah, Syarat NIK Sesuai KK

Sementara untuk anak-anak yang mungkin tidak ada di bangku sekolah,Kemenkes akan bekerja sama dengan Dinas Sosial misalnya anak jalanan dan sebagainya

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada siswa saat gelar vaksinasi untuk pelajar, di SMPN 4 Medan, Senin (27/9/2021). KIni pemerintah mengizinkan anak 6-11 tahun mendapat vaksinasi covid-19 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah terus mematangkan teknis pelaksanaan vaksinasi anak kelompok usia 6 - 11 tahun.    

Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi pada kelompok tersebut akan digelar di sekolah.

"Untuk pelaksanaan vaksinasinya sendiri kalau kita melihat kemungkinan besar untuk anak-anak sekolah karena sampai 6- 11 tahun ini ada di bangku sekolah SD.
Ini kita akan bekerja sama dengan pihak sekolah," kata Nadia dalam diskusi BNPB yang digelar virtual, Senin (8/11/2021).

Sementara untuk anak-anak yang mungkin tidak ada di bangku sekolah, Kemenkes akan bekerja sama dengan Dinas Sosial misalnya anak jalanan dan sebagainya.

"Jadi ini proses-proses ini yang kita lakukan untuk bagaimana akses vaksinasi pada usia 6-11 betul-betul bisa kita lakukan sebaik mungkin," ujar Nadia.

Ia mengatakan, bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pemilihan lokasi vaksinasi di sekolah karena anak akan lebih termotivasi untuk ikut vaksinasi jika bersama temannya.

"Tentunya sekolah. Jadi kita nanti akan menggunakan mekanisme ini dan kemarin juga kami mendengar dari IDAI dan ITAGI. Sebenarnya kalau vaksinasi itu dilakukan di sekolah, biasanya anak-anak itu lebih berani. Karena bisa lihat kalau teman saya saja nggak nangis kalau disuntik. Jadi mungkin akan lebih termotivasi dibandingkan kalau kemudian harus datang ke Puskesmas atau ke RS," ungkapnya.

Nantinya, nomor induk kependudukan (NIK) akan dijadikan syarat vaksinasi pada kelompok tersebut.

"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Nadia

Untuk itu, sambil menunggu vaksinasi tersebut dimulai, ada baiknya orang tua dapat menyiapkan NIK tersebut.

"Saat ini dicek kembali NIK anaknya masing-masing yang berusia 6 sampai 11 tahun tadi. Sebenarnya NIK anak itu ada di kartu keluarga. Jadi tinggal membawa Kartu Keluarga," kata dia.

Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) juga akan dijadikan syarat vaksinasi pada kelompok 6 - 11 tahun.  

Baca juga: AKHIRNYA Sahrul Gunawan Klarifikasi Hubungannya dengan Pedangdut Ayu Ting Ting, Beda Didi Riyadi

Baca juga: TERBARU Kasus Covid-19, 9 Provinsi Alami Kenaikan Kasus, Selain DKI Jakarta Berikut Daftarnya

"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Nadia dalam diskusi BNPB yang digelar virtual, Senin (8/11/2021).

Untuk itu, sambil menunggu vaksinasi tersebut dimulai, ada baiknya orang tua dapat menyiapkan NIK tersebut.

"Saat ini dicek kembali NIK anaknya masing-masing yang berusia 6 sampai 11 tahun tadi. Sebenarnya NIK anak itu ada di kartu keluarga. Jadi tinggal membawa Kartu Keluarga," kata dia.

Pemerintah masih mematangkan teknis pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak tersebut.

Namun, kemungkinan besar vaksinasi akan dilakukan di sekolah formal, informal, maupun sekolah anak berkebutuhan khsusus.

"Untuk pelaksanaan vaksinasinya sendiri kalau kita melihat kemungkinan besar untuk anak-anak sekolah karena sampai 6- 11 tahun ini ada di bangku sekolah SD.
Ini kita akan bekerja sama dengan pihak sekolah.

Sementara untuk anak-anak yang mungkin tidak ada di bangku sekolah, Kemenkes aman kerjasama dengan Dinas Sosial misalnya anak jalanan dan sebagainya.

"Jadi ini proses-proses ini yang kita lakukan untuk bagaimana akses vaksinasi pada usia 6-11 betul-betul bisa kita lakukan sebaik mungkin," ujar Nadia.

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan

Badan POM mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi kelompok usia anak-anak 6 - 11 tahun.

"Kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac, Coronavax, dan vaksin Covid-19 dari Biofarma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun," ujar Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual pada Senin (1/11/2021).

Vaksin Sinovac digunakan untuk indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2.

"Jadi ini menyusul pada izin penggunaan sebelumnya vaksin Sinovac yaitu 12 sampai 17 tahun," terang Penny.

Baca juga: Kondisi Terkini Dorce Gamalama Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Tapi Keluarga Minta Doa

Ia mengatakan, persetujuan EUA terseb

Baca juga: BERITA KKB PAPUA, Nasib Terkini 2 Oknum Polisi Yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua

ut diberikan setelah dilakukan serangkaian uji pre-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi/khasiat dari vaksin Sinovac.

EUA ini juga diterbitkan setelah melalui pengkajian secara intensif oleh Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ITAGI terkait dengan keamanan, efikasi, dan mutu vaksin.

"Saya kira ini suatu berita yang menggembirakan ya, karena kami yakin sekali bahwa vaksinasi anak sangat menjadi sesuatu yang urgen sekarang, apalagi pembelajaran pengajaran tatap muka sudah dimulai," ungkap Penny.

Sementara itu, untuk izin penggunaan vaksin anak di bawah 6 tahun, Penny menuturkan, masih terus membutuhkan dan mengumpulkan data-data terkait.

"Tentunya anak usia dini perlu kehati-hatian yang lebih untuk memberikan izin bersama dengan tim evaluasi," ucap dia.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menyambut baik izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak-anak ini, lantaran angka kematian anak karena Covid-19 di Indonesia tinggi dibanding negara-negara lain.

"Untuk semua orang tua dan silahkan jangan ragu-ragu untuk membawa putra putrinya lakukan vaksinasi, karena anak-anak itu selain bisa tertular juga bisa menularkan. Banyak yang jadi OTG tidak ketahuan kemudian menularkan ke mana-mana terutama jika menularkan kepada opa, eyangnya atau kepada orang tuanya," pesannya.

Baca juga: AKHIRNYA Sahrul Gunawan Klarifikasi Hubungannya dengan Pedangdut Ayu Ting Ting, Beda Didi Riyadi

Baca juga: TERBARU Kasus Covid-19, 9 Provinsi Alami Kenaikan Kasus, Selain DKI Jakarta Berikut Daftarnya

Baca juga: HILANGNYA FOTO Vanessa Angel di depan Batu Nisan | Penjaga Makam Khawatir Kondisi Makam

(Tribunnews.com/Rina Ayu)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join.

Silakan install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved