INSPEKTORAT Pemprov Angkat Bicara terkait Dugaan Oknum ASN Memeras Pemilik Kos-kosan
SM diduga memeras pengusaha kos-kosan senilai Rp 1,7 juta per bulan dengan dalih sebagai uang keamanan lingkungan.
"Kemudian dengan nada yang tidak enak, mereka bertanya ke ipar saya. Berapa dibayar jaga malamnya ini, katanya. Ya karena kami anggap pembayaran beres, ipar saya bilang tanya saja ke penjaga malam," sebutnya.
"Tapi entah kenapa mereka tidak terima dan marah - marah ke kami. Mereka sempat pergi begitu saja. Tapi selang berapa menit, datang lagi mereka dan melarang seluruh anak kos melewati gang kasih karena mau diportal," tambahnya.
Setelah selesai berteriak, melalui CCTV, rupanya SM dan DS serta lainnya mengambil riang listrik dari rumah di depan kediamannya.
Kemudian jalan (yang mengarah ke gang Kasih) di daerah kediamannya di plang dan dilas. Besoknya, ipar Martin melapor ke pemerintahan setempat dan dijanjikan akan dilakukan rapat di rumah kepala lingkungan.
Tetapi, saudaranya yang datang untuk menghadiri rapat untuk mediasi justru diusir oleh SM dan rekan lainnya. SM bilang keluarganya yang hadir bukan warga Gang Kasih sehingga harus pulang.
Ujungnya, kepala lingkungan pun menyuruh keluarganya pulang demi kebaikan bersama. Setelah pulang, tak lama berselang tiba - tiba datang sekelompok orang bersama Polsek Medan Area ke kediamannya.
Rupanya, SM menuduh lokasinya sebagai tempat prostitusi online dan sarang narkoba. Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Ternyata tudingan tersebut tidak benar.
Lalu dilakukan musyawarah dan pihak kepolisian ujungnya berpesan agar portal dibuka tapi sampai saat ini tidak demikian.
Akhirnya lurah mengundangnya pada 6 Oktober 2021 bersama dengan pihak kepolisian, dan pemerintahan setempat serta pihak yang berseteru.
Dari sana terungkap, rupanya ada 9 poin dari SM kepada pihaknya. Tapi ada yang bisa dilaksanakan dan ada yang tidak bisa.
Salah satunya membuat parit sendiri dan menaikkan secara sepihak biaya siskamling jadi sebesar Rp 30 ribu per kamar berisi atau tidak berisi. Jika di total keseluruhan jadi Rp 1,700 an harus disetor ke SM.
"Sementara portal tetap ditutup ke arah lokasi kami dengan aturan ditutup pukul 22.00 WIB dan dibuka 05.00 WIB. Kalau pun itu dipenuhi, tidak bisa anak kos jadi masuk ke tempat kami," ujarnya.
Ia katakan sempat menawar jadi Rp 1 juta. Tapi tetap ditolak SM. Akhirnya, pertemuan deadlock. Walhasil, ia pun menganggap mediasi tidak berlangsung baik dan melapor ke Polrestabes Medan pada 13 Oktober 2021.
Dampak jadi perseteruan dan pemberlakuan portal tersebut usaha kos-kosan dan rumah kontrakannya sepi. Dari yang sebelumnya 43 kamar kos terisi penuh, kini tinggal 25 kamar yang terisi. Sementara untuk kontrakan rumah, ada 2 yang sudah kosong.
"Mereka pasang poster juga di dekat situ bahwa ini tidak bisa karena prostitusi online. Padahal kami kan tidak pernah seperti itu. Jadi melihat spanduk itu anak kos jadi takut," tutupnya.
(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerasan_20170905_080525.jpg)