Sudah Bergaji Rp 85 Juta Per Bulan, Pegawai Pajak Ini Masih Terima Suap, Inilah Rincian Gaji Mereka

Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan kinerja PNS atau Pegawai perpajakan berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sudah bergaji fantastis, pegawai pajak ini masih terima uang suap (ilustrasi). 

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Gaji PNS pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200.

(*/tribunmedan/ kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved