Sudah Bergaji Rp 85 Juta Per Bulan, Pegawai Pajak Ini Masih Terima Suap, Inilah Rincian Gaji Mereka

Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan kinerja PNS atau Pegawai perpajakan berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sudah bergaji fantastis, pegawai pajak ini masih terima uang suap (ilustrasi). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif. 

Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan. 

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021).
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. Tunjangan besar diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya. 

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Dimana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27. 

Gaji pegawai pajak

Tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. 

Di dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan 27 Pejabat Struktural (Eselon I).

Struktur organisasi Kementerian Keuangan sendiri di atur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2015. 

Di dalamnya dijelaskan, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektur Jenderal adalah habatan struktural eselon II A.

Sebagai pejabat eselon II A di lingkungan Ditjen Pajak, maka Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved