Materi Belajar Sekolah

Tugas dan Fungsi Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Lembaga Yudikatif dan Contohnya

Berikut ini materi pembahasan tentang tugas lembaga negara di Indonesia. Ada tiga jenis lemabaga negara di Indonesia.

TRIBUNJATENG
Ilustrasi rapat DPR. (TRIBUNJATENG) 

4. Pejabat Setingkat Menteri

5. Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Lembaga eksekutif dalam menjalankan tugas dipimpin oleh presiden dan wakil presiden serta dibantu oleh para menteri dan lembaga negara lainnya.

"Pemegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang adalah lembaga eksekutif."

Cara Menulis Teks Prosedur: Ciri-ciri Teks Prosedur, Struktur Teks Prosedur, hingga Pengertiannya

Pengertian Kedaulatan, Jenis-jenis Kedaulatan, dan Sifat-sifat Kedaulatan

2. Lembaga Legislatif

Menurut KBBI, legislatif berarti berwenang membuat undang-undang.

Nah, lembaga legislatif memiliki tugas untuk merumuskan undang-undang.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara

Lembaga legislatif terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD.

Tugas MPR di antaranya adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas DPR adalah mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara, mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, membahas RUU, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan RUU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved