Setahun Lebih, Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar pada Proyek Jembatan di Siantar tak Kunjung Dilunasi
Proyek jembatan di Siantar diduga sarat korupsi. Sayangnya, kerugian negara belum juga dikembalikan ke Pemko Siantar
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Saat itu, PT PJM melakukan penawaran dengan harga lebih tinggi yaitu Rp 14.5 miliar.
PT PJM meminta pokja untuk mengevaluasi beberapa hal terkait kemenangan PT SJM.
Lantaran menuai polemik, kemenangan PT SJM pun dipertimbangkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA).
Selanjutnya, PA memerintahkan Pokja untuk membuka penawaran agar peserta yang sudah memasukkan penawaran, yaitu PT SJM dan PT PJM memperbaiki dokumen penawarannya.
Baca juga: Tak Kunjung Selesai, Proyek Jembatan Wampu Langkat Makan Korban Bocah 10 Tahun
Namun, sampai waktu yang ditentukan kedua perusahaan tidak memasukkan penawaran.
Pada akhirnya, kedua perusahaan itu tidak melakukan penawaran tanpa kejelasan.
Maka setelah tender keduanya itu gagal, PA menunjuk langsung PT EPP sebagai rekanan pembangunan proyek, kendati menawarkan harga lebih tinggi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Pardede menyampaikan akan menginformasikan kasus ini kepada lembaga yang bersangkutan.
"Kita cek dulu ya, bang," katanya.(alj/tribun-medan.com)