Investasi Bodong Kader PDI Perjuangan

Soal Dugaan Investasi Bodong Anggota DPRD Siantar Kader PDI Perjuangan Rugikan Warga Rp 60 Miliar

Kader PDI Perjuangan, Ferry SP Sinamo dilaporkan masyarakat ke Polres Siantar dalam kasus dugaan investasi bodong

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry Sinamo, Kamis (16/9/2021)/(Tribun Medan - Alija Magribi) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTARFerry SP Sinamo, anggota DPRD Siantar yang merupakan kader PDI Perjuangan terseret kasus dugaan investasi bodong.

Tak tanggung-tanggung, uang masyarakat yang diduga telah raib akibat indikasi investasi bodong ini sudah mencapai Rp 60 miliar.

Karena kasus dugaan investasi bodong ini, kader PDI Perjuangan, Ferry SP Sinami kemudian dilaporkan LBH Siantar ke Badan Kehormatan DPRD Siantar, Senin (06/12/2021).

Dalam laporannya, LBH Siantar menyebut anggota Komisi III DPRD Siantar itu terindikasi sudah melakukan pelanggaran kode etik.

Saat diwawancarai, Binaris Situmorang dari LBH Siantar mengatakan, modus yang dilakukan Ferry SP Sinamo adalah bisnis perdagangan saham.

Baca juga: Nama Harun Masiku Disinggung, Inilah 5 Poin Tuntutan Mahasiswa soal 56 Pegawai KPK Dipecat

"Kami curiga dan khawatir, apabila seorang anggota DPRD Siantar yang memiliki tugas dan tanggung jawab publik, tetapi justru sekaligus melakukan praktik bisnis (perdagangan saham), akan menciderai kehormatan anggota DPRD sendiri sekaligus mengganggu kinerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi," ucap Binaris Situmorang, Senin.

Binaris mengatakan, praktik perdagangan saham yang dilakoni Ferry SP Sinamo berhasil menghimpun dana dari warga sebagai penanam modal sebesar Rp 60 miliar, dengan janji akan memberikan keuntungan dari modal yang ditanam.

Namun belakangan, Ferry SP Sinamo tidak mampu mengembalikan dana yang dihimpunnya. 

"Keadaan dan kondisi demikian cukup menciptakan kepanikan, keresahan bagi masyarakat, khususnya para penanam modal," ujarnya.

Baca juga: Tak Jauh-jauh Keberadaan Harun Masiku, Terungkap Kendala KPK Tangkap Sang Kader PDIP

Bahkan, Ferry SP Sinamo mendapati persoalan (gugatan) hukum di berbagai lembaga peradilan.

Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Siantar ada 6 gugatan yang terdaftar, Pengadilan Niaga Medan satu gugatan dan di Polres Siantar dengan 4 laporan pengaduan.

Beranjak dari masalah perdagangan saham yang dilakoni Ferry SP Sinamo tersebut, LBH Siantar, merasa perlu melakukan intervensi dengan membuat laporan ke Ketua DPRD Siantar dan BKD Kota Siantar.

Surat laporan itu tertuang dalam bukti laporbernomor 07/Eks-Lap/LBHP/X11/2021 tertanggal 4 Desember 2021, ditujukan kepada Ketua DPRD Siantar cq Ketua Badan Kehormatan DPRD Siantar.

Baca juga: KABAR TERKINI Harun Masiku, Buronan KPK yang Tak Bisa Dicari di Website Interpol

"Atas pertimbangan tersebut, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar (LBHP), menduga terdapat pelanggaran kode etik DPRD dan untuk itu kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk menegakkan dan menjaga kehormatan dan martabat DPRD sesuai amanat undang-undang untuk kepentingan masyarakat," tandas Binaris Situmorang.

Untuk itu, LBH Siantar meminta BKD Siantar untuk melakukan tindakan strategis terhadap Ferry SP Sinamo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved