Update Kasus Santriwati Disetubuhi Paksa Oknum Guru Pesantren di Bandung, PBNU Desak Pelaku Dikebiri

Kecaman terhadap oknum guru pesantren yang memerkosa 21 santriwati terus bermunculan dari sejumlah pihak.

Editor: Salomo Tarigan
ist/tribun jabar
Tampang Guru Ngaji Rudapaksa 21 Santriwati, di antaranya hamil dan melahirkan bayi 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Penampakan Museum Vanessa Angel, Dirancang Doddy Sudrajat di Tengah Perseteruan Keluarga

Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.

(Tribunnews.com/ Reza Deni)

Baca juga: Pantas Dikebiri? Hukuman bagi Guru Ngaji seperti Herry Wiryawan, Bertambah 21 Santri Wanita Dic@buli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved