Update Kasus Santriwati Disetubuhi Paksa Oknum Guru Pesantren di Bandung, PBNU Desak Pelaku Dikebiri

Kecaman terhadap oknum guru pesantren yang memerkosa 21 santriwati terus bermunculan dari sejumlah pihak.

Editor: Salomo Tarigan
ist/tribun jabar
Tampang Guru Ngaji Rudapaksa 21 Santriwati, di antaranya hamil dan melahirkan bayi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kecaman terhadap oknum guru pesantren yang memerkosa 21 santriwati terus bermunculan dari sejumlah pihak.

Kali ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara.

PBNU mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini pun meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnta termasuk kebiri.

Baca juga: Suami di Penjara, Beraninya Bripka IS Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Tahanan Kini Hamil

Baca juga: Seorang Jenderal TNI Ditetapkan Jadi Tersangka, Selama Ini Gaji Prajurit Dipotong, Diduga Dikorupsi

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnyaq

Maka itu, Helmy pun menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," pungkasnya.

Diketahui, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021. Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved