Soal Kasus Nenek 90 Tahun Dianiaya Anak Sendiri, Begini Penjelasan Polrestabes Medan

Polisi juga telah  memanggil Ibrahim Ginting dan Jeremia Ginting yang tak lain adalah anak sekaligus cucu dari Lempeh

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Lempeh bersama keluarga dan kuasa hukumnya saat tiba di Polrestabes Kota Medan guna mengikuti gelar perkara, Kamis, (16/12/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan terhadap Lempeh Sinulingga (90).

Sejauh ini polisi  telah memanggil sejumlah saksi dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh dugaan adanya tindak penganiayaan.

"Terkait dugaan penganiayaan nenek Lempeh yang di duga dilakukan anak dan cucunya saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Kasad Reskrim Polrestabes Kota Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (16/12/2021) malam.

Baca juga: Fiwi Dwipan Perkecil Ketertinggalan Ayam Kinantan Lewat Kaki Kanannya

Polisi juga telah  memanggil Ibrahim Ginting dan Jeremia Ginting yang tak lain adalah anak sekaligus cucu dari Lempeh yang bersiteruh masalah tanah. 

Kedua belah pihak telah dimediasi sebanyak dua kali, namun belum menemui titik terang. 

"Kedua pihak sudah kamilakukan mediasi sebanyak dua kali namun belum mendapatkan titik temu. Dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi saksi untuk memfaktakan kejadian yang sebenarnya," kata Firdaus.

Dari hasil visum yang diserahkan pelapor polisi belum menemukan alat bukti yang kuat adanya dugaan penganiayaan kepada korban.

Hal itu kata Firdaus merujuk bukti visum memar pada tanggan Lempeh dengan  pra rekontruksi keterangan para saksi. Kedepan polisi pun akan melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan ada memar dipergelangan tangan korban namun berdasarkan keterangan dari hasil saksi saksi tidak berkesesuaian antara saksi saksi dengan korban.  Dimana hasil visumnya ada memar di lengan akan tetapi setelah kami pra rekontruksi di duga para pelaku memegang di bahu pinggang dan kaki."

"Jadi ini belum berkesesuaian dengan visum yang ada. Namun selanjutnya kami akan gelar perkara pada kasus ini," tutup Firdaus

Di hari yang sama nenek Lemper didampingi keluarga mendatangi Polrestabes untuk mengikuti gelar perkara.

Johanes Sitanggang kuasa hukum Lempeh mengatakan pertemuan siang tadi menceritakan kembali kasus kekerasan yang dialami claennya tersebut.

Baca juga: Anime One Piece Karangan Eiichiro Oda, Terinspirasi dari Dragon Ball, Berikut Penjelasannya

"Jadi, siang tadi menceritakan kembali fakta bahwa dia dianiaya dengan cara ditarik bahu sama tangannya luka. Jadi gelar perkara tadi begitulah fakta sebenarnya," kata Johanes.

Sejak April lalu kata Johanes, korban telah melapor adanya penganiayaan ke polisi. Namun hingga bukan ke delapan kasus itu belum juga menemui titik terang.

Johanes pun berharap agar kasus itu segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kami berharap agar ada kepastian hukum kepada kasus yang menimpah nenek Lempeh," sebutnya.

(Cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved