KRONOLOGI Penyidik Polsek Patumbak Dilaporkan Dugaan Pemerasan Istri Tahanan Sebesar Rp 16 Juta
Seorang istri tahanan kasus penadah sepeda motor curian Polsek Patumbak, Muthia, melaporkan oknum penyidik Polsek Patumbak.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Disitu ia menegaskan akan melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut.
Tak lama kemudian ia pun ditemui oleh orang yang diduga jaksa yang menerangkan berkasnya sudah naik.
"Naik darimana pak, saya sudah bayar ke korban ada surat perjanjian, sama polisi juga sudah bayar cabut perkara kok suami saya tetap ditahan," ucapnya.
Akibat merasa ditipu oleh penyidik Polsek Patumbak itu, ia pun meminta keadilan.
Ia melaporkan ke Propam Polda Sumut agar mendapat keadilan.
Sementara itu Muthia menyebutkan, suaminya mau membeli sepeda motor tersebut lantaran dilengkapi STNK dan kunci asli.
Namun, kemudian suaminya ditangkap.
"Kereta itu dibeli ada STNK sama kunci asli. Sempat saya pakai rupanya ada saudara mau beli kami jual," terangnya.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan membantah anggotanya melakukan pemerasan ke istri tahanan kasus penadah kendaraan curian.
Ia menyebut sudah menanyakan hal itu secara langsung ke Aiptu ID Sinaga.
"Gak ada. Kalau saya sudah kroscek ke anggota saya. Saya baru tanya 'gak ada komandan' ," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Jumat (17/12/2021).
Awal Mula Perkara
Sebelumnya, Satreskrim Polsek Patumbak menangkap tiga orang pelaku curanmor yakni, AAN (37), OPS (29) dan AM selaku penadah, Kamis (15/10/2021) lalu.
Penangkapan atas laporan Monica Sitanggang ke Polsek yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU saat tengah diparkirkan di depan tokonya Jalan Pertahanan, Dusun II, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, 7 Oktober lalu.
Pertama kali polisi menangkap tersangka AAN di Jalan Selambo, Gang Permai Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari penangkapan itu ia mengaku saat beraksi bersama temannya berinisial OPS.
