KRONOLOGI Penyidik Polsek Patumbak Dilaporkan Dugaan Pemerasan Istri Tahanan Sebesar Rp 16 Juta

Seorang istri tahanan kasus penadah sepeda motor curian Polsek Patumbak, Muthia, melaporkan oknum penyidik Polsek Patumbak.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Muthia, istri tahanan kasus penadah kendaraan bermotor curian saat memperlihatkan bukti laporannya ke Propam Polda Sumut, Jumat (17/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang istri tahanan kasus penadah sepeda motor curian Polsek Patumbak, Muthia, melaporkan oknum penyidik Polsek Patumbak Aiptu Iwan D Sinaga ke Propam Polda Sumut.

Aiptu Iwan dilaporkan ke Propam Polda Sumut dengan Nomor : STPL/127/XII/2021/Propam, Rabu 16 November kemarin.

Anggota Unit Reskrim Polsek Patumbak tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dan penipuan terhadap Muthia sebesar Rp 16 juta rupiah.

Kata Muthia, uang itu diminta penyidik untuk mencabut perkara yang menjerat suaminya, AM, yang ditangkap polisi sekitar 15 Oktober lalu.

Bukanya bebas seutuhnya, suaminya, AM malah ditahan kembali oleh cabang kejaksaan labuhan Deli pada 13 Desember kemarin.

Uang sebesar Rp 16 juta itu diserahkan ke ID Sinaga pada 26 Oktober 2021 lalu agar suaminya bebas.

Kemudian Iwan pun menyarankan kepada Muthia untuk melakukan perdamaian dengan Monica Sitanggang, sebagai korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang motornya dicuri oleh AAN dan OPS lalu dijual ke suaminya kemudian dijual kembali ke keluarganya.

Setelah dua transaksi uang dengan total Rp 31 juta itu selesai dilakukan dengan surat pernyataan damai barulah suaminya bebas.

Namun setelah hampir dua bulan sejak 26 Oktober suaminya dibebaskan ia mengaku ditelepon oleh Iwan untuk datang ke Polsek Patumbak pada 13 Desember kemarin.

Saat itu oknum polisi itu meminta mereka mengambil BPKB sepeda motor ke Polsek Patumbak.

Ketika sampai disana, ia bersama suami, orangtua dan anaknya malah diajak ke Kejaksaan Labuhan Deli.

Disana suaminya langsung ditahan hingga saat ini.

"Tanggal 26 Oktober suami saya bebas hari Selasa dan suami saya ditipu dengan alasan mau ambil BPKB ke Polsek Patumbak nyatanya dibawa ke Kejaksaan dan ditahan. Kecewa saya padahal sudah keluar 31 juta buat uang damai sama pemilik kereta dan polisi," kata Muthia, istri tahanan Polsek Patumbak, Sabtu (18/12/2021).

Setelah merasa dijebak oleh Aiptu ID Sinaga ia pun sempat menghubunginya untuk meminta penjelasan kenapa suaminya ditahan kembali. Namun telepon itu diabaikan hingga saat ini.

Bahkan saat suaminya ditahan ia pun sempat mempertanyakan penahanan suaminya kepada jaksa. Apalagi ia sudah membayar uang kepada polisi Rp 16 juta dan korban senilai Rp 15 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved