KRONOLOGI Penyidik Polsek Patumbak Dilaporkan Dugaan Pemerasan Istri Tahanan Sebesar Rp 16 Juta

Seorang istri tahanan kasus penadah sepeda motor curian Polsek Patumbak, Muthia, melaporkan oknum penyidik Polsek Patumbak.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Muthia, istri tahanan kasus penadah kendaraan bermotor curian saat memperlihatkan bukti laporannya ke Propam Polda Sumut, Jumat (17/11/2021). 

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju rumah pelaku OPS yang berada di Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.

Saat di interogasi keduanya mengaku sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU sudah dijual dengan seorang penadah berinisial AM, warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas.

"Kedua pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku AM kemudian tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan, Jumat (15/10/2021) lalu.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu sebanyak Rp 550 ribu.

Akibat perbuatannya pun para pelaku pencurian sepeda motor di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara.

Sedangkan AM, pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved