Pemerasan Berkedok Cabut Perkara
TEGA KALI, Oknum Polisi dan Jaksa Kompak Peras Keluarga Tersangka Hingga Puluhan Juta
Institusi penegak hukum kian makin bobrok. Kini oknum polisi dan jaksa dituding memeras keluarga tersangka penadah
Bukan cuma itu saja, Muthia juga mengaku sempat dimintai uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar suaminya selama ditahan di Polsek Patumbak.
Setelah semua beres, Ardi akhirnya bebas.
Baca juga: Paminal Polda Sumut Periksa Semua Penyidik Polsek Helvetia yang Dilapor Ancam Tembak dan Pemerasan
Ditangkap Lagi oleh Jaksa
Namun, pada 13 Desember 2021 kemarin, Ardi kembali dijemput jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.
Ardi ditahan, karena berkas kasusnya ternyata dilimpahkan Aiptu Iwan D Sinaga ke jaksa.
"Saya merasa ditipu," kata Muthia.
Berselang beberapa hari suaminya ditahan, Muthia kembali berkomunikasi lagi dengan Aiptu Iwan D Sinaga.
Kala itu Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa jaksa Kejari Deliserdang Cabang Lahuban Deli minta uang.
Baca juga: Kanit Reskrim Helvetia No Comment Soal Laporan Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan
"Tiga minggu suami saya bebas, Iwan Sinaga juru periksa di Polsek Patumbak bilang, itu jaksa minta uang. Katanya jaksa minta Rp 30 juta," terang Muthia.
Mendengar hal tersebut, Muthia sempat syok.
Sebab, Muthia tidak punya uang.
Bahkan, dia dimintai lagi uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar tahanan di kejaksaan.
"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Dia (Iwan) bilang usahakanlah. Nanti suami ibu ditahan lagi," kata Muthia menirukan ucapan Aiptu Iwan D Sinaga.
Tak lama berselang, Muthia mengaku dihubungi oknum kejaksaan.
"Mereka (jaksa) minta uang Rp 2,5 juta untuk sewa kamar. Jadi dia (jaksa) kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim" ungkap Muthia.
Karena Muthia merasa sudah ditipu oleh Aiptu Iwan D Sinaga, dia pun melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sumut.