Pemerasan Berkedok Cabut Perkara

TEGA KALI, Oknum Polisi dan Jaksa Kompak Peras Keluarga Tersangka Hingga Puluhan Juta

Institusi penegak hukum kian makin bobrok. Kini oknum polisi dan jaksa dituding memeras keluarga tersangka penadah

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Muthia di rumahnya, Sabtu, (18/12/2021), saat menunjukan surat tanda pelaporannya ke Propma Polda Sumut atas kasus yang dialaminya. 

Untuk oknum jaksa, dia belum berencana melapor ke Asisten Pengawas Kejati Sumut.

Kasus Serupa Baru Terjadi

Kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini juga sebelumnya dialami oleh Ramli alias Kojek, tersangka kasus penadahan di Polsek Helvetia.

Namun, Propam Polda Sumut justru menyebut bahwa kasus pemerasan ini tak terbukti.

Pemeriksaan yang dianggap super singkat dan terlalu terburu-buru itu kemudian dikiritisi LBH Medan.

Menurut LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga Ramli, polisi terkesan melindungi oknum penyidik Polsek Helvetia.

Dalam kasus ini, memang oknum penyidik belum sempat menerima uang Rp 2,5 juta yang diminta pada Eva, istri Ramli alias Kojek.

Namun, Propam Polda Sumut dinilai tak mempertimbangkan adanya niat jahat upaya pemerasan tersebut.

Bahkan, Propam Polda Sumut dinilai LBH Medan tidak mempertimbangkan soal ancam tembak yang dilakukan oleh penyidik Polsek Helvetia kepada Ramli.

Kapolsek Malah Minta Korban Pemerasan Berterima Kasih

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago meminta awak media tidak membesar-besarkan kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara, yang diduga dilakukan anggotanya, Aiptu Iwan D Sinaga.

Menurut Faidir, Aiptu Iwan D Sinaga justru membantu Muthia, agar suaminya bisa ditangguhkan dalam kasus penadahan motor curian dengan biaya Rp 16 juta .

Dalam kasus ini, Muthia sendiri merasa dibohongi oleh Aiptu Iwan D Sinaga, anak buah Kompol Faidir Chaniago.

Pasalnya, saat datang ke Polsek Patumbak, Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa uang Rp 16 juta yang dia terima dari Muthia itu sebagai dana cabut perkara.

Setelah uang diterima oleh Aiptu Iwan D Sinaga, kasus suami Muthia malah tetap berlanjut.

Bahkan, oknum jaksa yang diduga bekerja sama dengan Aiptu Iwan D Sinaga malah meminta uang lagi sebanyak Rp 30 juta pada Muthia.

Terkait masalah ini, Kompol Faidir Chaniago malah meminta Muthia bersyukur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved