Pemerasan Berkedok Cabut Perkara
TEGA KALI, Oknum Polisi dan Jaksa Kompak Peras Keluarga Tersangka Hingga Puluhan Juta
Institusi penegak hukum kian makin bobrok. Kini oknum polisi dan jaksa dituding memeras keluarga tersangka penadah
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus pemerasan berkedok cabut perkara kembali terjadi.
Kali ini pelakunya adalah oknum penyidik Polsek Patumbak dan oknum jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.
Adapun korbannya, Ardi, tersangka penadah motor curian.
Menurut Muthia, istri Ardi, kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini bermula saat suaminya ditangkap karena membeli motor curian dari pencuri berinisial AAN.
Lalu, Ardi pun ditangkap dan ditahan Polsek Patumbak.
Baca juga: Keberatan Hasil Pemeriksaan Propam, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemerasan Polisi Tegaskan Terlalu Dini
Selanjutnya, karena tak tega melihat suaminya ditangkap, Muthia mendatangi Polsek Patumbak.
Saat itu dia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga.
"Suami saya sempat ditahan 12 hari," kata Muthia, Sabtu (19/12/20210.
Ketika Muthia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga, dia bertanya bagaimana dengan kasus suaminya.
Lalu, Aiptu Iwan D Sinaga meminta uang sebesar Rp 16 juta pada warga Jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas tersebut.
Baca juga: Humas Polda Sebut Tak Ada Indikasi Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Nilai Pernyataan Prematur
Alasannya, uang itu untuk cabut perkara.
Kemudian, Muthia juga diminta melakukan perdamaian dengan pemilik motor.
"Dengan pemilik motor, saya urus perdamaian. Waktu itu saya bayar Rp 15 juta dilengkapi dengan kwitansi," katanya.
Selesai berdamai dengan pemilik motor, Muthia kembali menemui Aiptu Iwan D Sinaga.
Pada 26 September 2021 lalu, dia pun mengurus apa yang diminta Aiptu Iwan D Sinaga.