Banjir Hebat Melanda Madina
TERKAIT Banjir Madina, Walhi Mendorong Investigasi Kerusakan Lingkungan
Menurut data pemerintah setempat sebanyak 16 Kecamatan dan 74 desa tergenang banjir dan juga longsor. Walhi pun mendorong investigasi diadakan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai tahun 2018 banjir melanda Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan menelan puluhan koban, kini kawasan itu kembali dilanda banjir pada Jumat (18/12/2021).
Banjir malah lebih meluas jika dibanding pada tahun 2018.
Menurut data pemerintah setempat sebanyak 16 Kecamatan dan 74 desa tergenang banjir dan juga longsor.
Hal itu ditengarai kerusakan lingkungan yang masif.
Merupakan dampak buruk dari pertambangan dan perkebunan di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Mulai dari kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan sawit.
Manajer Kajian dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Putra Septian mendorong pemerintahan melakukan investasi penyebab terjadinya banjir di Madina.
Menurutnya pemerintah perlu melakukan kajian terkait peristiwa banjir yang semakin meluas setiap tahunnya.
"Kami mendorong agar pemerintah bersama lembaga masyarakat melakukan investigasi bersama penyebab terjadinya banjir disana" ujar Putra kepada Tribun Medan, Sabtu (19/12/2021)
Walhi berpendapat, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan penyebab pasti banjir yang telah merugikan masyarakat Madina.
Sejak jauh hari pihaknya kata Putra, telah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kerusakan ekologi yang terjadi.
"Situasi ini harus direspons oleh pemerintah melihat semakin banyaknya kerusakan lingkungan akibat pertambangan, perkebunan dan industri ekstraktif. Pemerintah punya tanggung tanggungjawab mengawasi dan mengendalikan kerusakan lingkungan itu," ujar Putra Septian.
Kondisi banjir Madina bukanlah yang pertama terjadi.
Pemerintah seharusnya mengedepankan langkah mitigasi dan mengatasi kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.
Pemerintah kata Putra, dapat melakukan investigasi khusus untuk menindak pelaku-pelau pengerusakan lingkungan secara tegas.
