Berikut Kalender 2022 Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Jadwal Libur Perayaan Agama
Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri
Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur dan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu (22/9/2021).
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasu selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid,” jelas Muhadjir, dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.
Dari hasil Rakor dan SKB itu, masyarakat Indonesia memiliki 16 hari libur nasional pada tahun 2022.
Tetapi, mereka belum memutuskan kapan saja cuti bersama.
Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.
• Koin Shiba Inu Dipercaya Tumbuh Tahun 2022, Ini 3 Alasan yang Perlu Investor Kripto Ketahui
• Kabar Gembira Bagi Investor Kripto, Grup Lippo Bikin Bursa Kripto di Indonesia Bareng Luno
(*/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.