Penangkapan Kader Partai

Polisi 'Kuliti' Kesalahan Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar, Nomor Plat Tidak Terdaftar

Polrestabes Medan turut mengungkap masalah lain terhadap kader PDI Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya pelajar

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini, kini mirip 'ayam sayur'.(TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polrestabes Medan menepati janjinya untuk menangkap dan memenjarakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala yang sebelumnya menganiaya pelajar berinisial FAL (16).

Setelah menangkap dan memenjarakan pria arogan itu, polisi kemudian memamerkan tersangka pada awak media.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko juga 'menguliti' kesalahan lain yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala.

Kader PDI Perjuangan itu bukan hanya menganiaya FAL, tapi juga menggunakan nomor plat yang diduga palsu, lantaran tidak terdaftar di Samsat.

 

Diketahui, saat terekam kamera CCTCV menganiaya pelajar berinisial FAL di gerai Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, pelaku terlihat menumpangi mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 955.

Setelah diusut, ternyata nomor kendaraan itu palsu.

Halpian Sembiring Meliala nekat melakukan pemalsuan nomot plat yang jelas-jelang dilarang oleh undang-undang. 

"Kami kesulitan menangkap pelaku karena plat mobil yang digunakan tidak terdaftar di Samsat Medan," kata Kombes Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021)

Kendati demikian, tambah Riko, pihaknya masih mendalami perihal identitas mobil yang digunakan tersangka.

Baca juga: INI WAJAH Asli Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar, Mirip Ayam Sayur Setelah Ditangkap

"Tapi masih kami periksa terkait surat-surat, apakah hal itu karena ada gangguan sistem di Samsat atau ada hal lainnya," ujar Riko.

Riko mengatakan, Halpian Sembiring Meliala ditahan pada Jumat (24/12/2021) malam setelah ditangkap di satu kafe yang ada di Kecamatan Medan Johor. 

"Tersangka kami amankan semalam di sebuah kafe kawasan Medan Johor. Saat itu dia sedang bersama sejumlah," ujar Riko.

Sementara itu, Halpian Sembiring Meliala yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian mengatakan jika mobil yang digunakan dirinya memiliki surat surat.

"Untuk mobil lengka, STNK dan surat yang lain lengkap dan semua ada," ujar Halpian.(cr17/tribun-medan.com)) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved