KASUS Pelaku Tikam Begal hingga Tewas Diambil Alih Polda Sumut, Ini Alasannya

Polda Sumut mengambil alih kasus korban begal yang jadi tersangka lantaran menikam terduga begal hingga tewas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menerangkan kasus pelaku yang tikam begal hingga tewas diambil alih oleh Polda Sumut dari Polsek Sunggal, Senin (3/1/2021) malam. 

Sementara itu, pakar hukum pidana, Sumatera Utara, Alpi Sahari yang hadir dalam gelar perkara berpendapat salah satu tujuan dari hukum pidana adalah melakukan restorasi seperti perbaikan dan musyawarah.

Meski demikian dia menyebut tidak menutup kemungkinan juga apabila tidak bisa dilakukan restorasi maka proses penegakan hukum tetap berjalan.

Menurutnya penerapan hukum pidana sudah memasuki era modern yang tidak hanya berujung dipenjara hingga kadang berujung dendam dan sebagainya.

"Kalau aliran klasik memenjarakan orang, dendam dan sebagainya. Tetapi aliran modern di dalam hukum pidana itu adalah berkaitan dengan restorasi yang berorientasi kepada keadilan dan kemanfaatan bukan satu pihak tetapi kedua belah pihak," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan DI (21), warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, sebagai tersangka lantaran membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya pada 21 Desember 2021 lalu.

Polisi menyebut DI ditetapkan tersangka lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu polisi juga memiliki beberapa alat bukti yang cukup seperti pisau yang digunakan, handphone pelaku begal yang diambil oleh DI saat RZ tewas beserta pengakuannya.

Polisi menerangkan, saat menikam terduga begal RZ (20) tidak dalam keadaan terdesak.

Saat itu, usai keempat begal yang berhasil merampas handphonenya langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, saat itu DI melakukan perlawanan dengan menarik RZ yang sudah berada di atas sepeda motor berboncengan dengan kawannya dan menikam bagian pinggang RZ.

Setelah itu DI juga menghujam bagian dada RZ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas.

Sementara itu tiga teman RZ yang membegal DI melarikan diri.

DI juga telah mempersiapkan sebuah senjata tajam yang disimpan di sakunya.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu tiga teman RZ yang membegal Dedi.

(Cr25-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved