POLISI Ungkap Biaya yang Dipatok Agen untuk Berangkatkan TKI Ilegal, Rp 11 Juta per Orang

Polda Sumut membeberkan tarif keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumut menuju Malaysia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Satu kapal pengangkut TKI Ilegal yang selamat saat diamankan polisi, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (5/1/2022). 

Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sebanyak 10 orang ditemukan meninggal.

Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130 an penumpang.

Namun ditengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.

Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.

Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.

Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban. Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut.

Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved