Gelapkan Uang Barang Bukti

Kanit Narkoba AKP Paul Simamora Terima Suap Rp 350 Juta dari Terduga Pelaku Narkoba

AKP Paul Simamora, mantan Kanit Narkoba Sat Res Narkoba Polrestabes Medan disebut ada menerima suap dari terduga pelaku narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Kanit Narkoba Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora disebut ada menerima uang suap Rp 350 juta dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Hal itu disampaikan Matredy Naibaho, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang barang bukti sebesar Rp 650 juta di PN Medan.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rikardo Siahaan, yang juga anggota Sat res Narkoba Polrestabes Medan, Matredy Naibaho bersama rekannya yang lain, yakni Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni turut menyebut-nyebut nama mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.

Di hadapan hakim, Matredy Naibaho mengatakan bahwa uang suap Rp 350 juta itu diterima AKP Paul Simamora untuk membebaskan Imayanti.

 

 

Baca juga: Lima Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan

Saat menangkap ismayanti, Matredy Naibaho mengaku ada menyita sabu serta buku catatan penjualan sabu.

Kemudian, mereka juga menyita uang tunai Rp 650 juta.

"Kurang lebih satu minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan).

Jadi kami berani (membagi uang) karena merasa aman, lalu dibagilah uang ini, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," kata Matredy Naibaho, Kamis (6/12/2022).

Baca juga: Anggota Sat Res Narkoba Polres Sergai yang Jebak dan Gebuki Warga Kini Dilapor ke Polda Sumut

 

 

Dalam sidang tersebut, Matredy bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor.

Ia mengaku setelah diamankan, mereka semua telah dites urine dan hasilnya negatif.

"Kami bukan penjual dan pemakai. Narkoba (yang ada pada kami) dilengkapi surat perintah, saya masih ingat itu kami serahkan ke Kompol Ari Pradana, rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat adu mulut dengan para saksi yang bersikeras bahwa barang haram tersebut didapat karena undercover buy.

Baca juga: Paminal Mabes Polri Gerebek Anggota Polrestabes Medan saat Diduga Hendak Pesta Narkoba

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved