Dugaan Perbudakan Modern
KAPOLDA Sumut Akui Temukan Empat Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat OTT
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akui saat penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditemukan empat orang dipenjara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern.
Menurut Badriyah, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut.
Namun Badriyah belum mau merincinya secara detail.
Dia meminta awak media menunggu, setelah laporan itu resmi dibuat di Komnas HAM hari ini.
Terkait rencana pelaporan Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM, awak media sempat mendapat pesan dari What'sApp.
Adapun isi pesan itu mengenai dugaan perbudakan modern di kediaman Terbit Rencana Peranginangin.
Nantinya, pihak Migrant Care akan diterima oleh Komosioner Komnas HAM Chorul Anam.
Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin ditangkap KPK setelah petugas lebih dahulu menangkap sejumlah kroni dan kaki tangannya.
Terbit Rencana Peranginangin disebutkan menerima suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dari kontraktor bernama Muara Peranginangin.
Nilai suap yang akan diterima Terbit Rencana Peranginangin berkisar Rp 786 juta.
Saat ini, Terbit Rencana Peranginangin dan kakak kandungnya Iskandar Peranginangin tengah ditahan di KPK.
MIGRANT CARE Temukan Dua Penjara Dalam Rumah Bupati Terbit, Anis : Para Pekerja Sawit Sering Disiksa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menyatakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Di mana, Terbit Rencana Peranginangin melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit, di kediaman pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Dari penelusuran Migrant CARE, terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.