Dugaan Perbudakan Modern

KAPOLDA Sumut Akui Temukan Empat Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat OTT

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akui saat penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditemukan empat orang dipenjara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada penjara atau kerangkeng khusus di 'istana' Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Senin (24/1/2022). Penjara itu tidak mengantongi izin tapi tidak ditindak.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern. 

 

Menurut Badriyah, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut.

Namun Badriyah belum mau merincinya secara detail.

Dia meminta awak media menunggu, setelah laporan itu resmi dibuat di Komnas HAM hari ini. 

Terkait rencana pelaporan Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM, awak media sempat mendapat pesan dari What'sApp.

Adapun isi pesan itu mengenai dugaan perbudakan modern di kediaman Terbit Rencana Peranginangin. 

Nantinya, pihak Migrant Care akan diterima oleh Komosioner Komnas HAM Chorul Anam.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin ditangkap KPK setelah petugas lebih dahulu menangkap sejumlah kroni dan kaki tangannya.

Terbit Rencana Peranginangin disebutkan menerima suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dari kontraktor bernama Muara Peranginangin.

Nilai suap yang akan diterima Terbit Rencana Peranginangin berkisar Rp 786 juta. 

Saat ini, Terbit Rencana Peranginangin dan kakak kandungnya Iskandar Peranginangin tengah ditahan di KPK.

MIGRANT CARE Temukan Dua Penjara Dalam Rumah Bupati Terbit, Anis : Para Pekerja Sawit Sering Disiksa

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menyatakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Di mana, Terbit Rencana Peranginangin melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit, di kediaman pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

Dari penelusuran Migrant CARE, terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved