Dugaan Perbudakan Modern

KAPOLDA Sumut Akui Temukan Empat Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat OTT

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akui saat penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditemukan empat orang dipenjara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada penjara atau kerangkeng khusus di 'istana' Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Senin (24/1/2022). Penjara itu tidak mengantongi izin tapi tidak ditindak.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi
dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, adanya dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.

Dilahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) untuk para pekerja sawit di ladangnya.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkapnya.

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari kemana-mana.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.

Kemudian, para pekerja juga diberikan makan hanya dua kali dalam sehari. Itu pun, katanya makanan yang diberikan tidak layak dimakan oleh manusia.

Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit. Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas. Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.

Apa Itu Perbudakan Modern?

Perbudakan modern didefinisikan secara beragam di banyak negara.

Sebagian memahami perbudakan modern sebagai bentuk modern dari perbudakan.

Hal ini meliputi praktik perbudakan itu sendiri dan perdagangan manusia, pekerja paksa, pekerja dipaksa bekerja untuk melunasi utang, dan perdagangan anak di bawah umur.

Dalam Indeks Perbudakan Dunia, perbudakan modern didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang memperlakukan orang lain sebagai properti miliknya, sehingga kemerdekaan orang itu terampas lalu dieksploitasi demi kepentingan orang yang melakukan praktik perbudakan.

Orang bisa dipekerjakan dan dibuang begitu saja seperti barang.

Walk Free Foundation, sebuah lembaga yang giat mengupayakan penghapusan perbudakan modern, merinci bahwa perbudakan modern bermula dari perdagangan manusia.

Perdagangan manusia (human trafficking) meliputi rekruitmen, transportasi, dan transfer seseorang dari tempat A ke tempat B sebagaimana disadur dari Antara.

Dengan menggunakan kekerasan, ancaman, penculikan, dan penipuan, orang-orang yang rentan terhadap perbudakan modern mendapat bayaran yang sangat minim bahkan nyaris tidak sama sekali, dan mereka tidak bisa keluar dari sistem itu.

Dikutip dari Protokol Perdagangan Manusia PBB tahun 2000, orang-orang yang terjerat perbudakan modern diekspoitasi dalam beraneka bentuk: prostitusi, eksploitasi seksual, buruh paksa, pernikahan paksa, dan perdagangan organ.

Perbudakan modern terjadi di sistem ekonomi yang modern seperti sekarang ini. Sistem ekonomi selepas Perang Dingin telah mengalami perubahan yang sangat drastis, di mana modal dan uang bisa bergerak melintasi batas negara lebih cepat daripada pergerakan manusia.

(Cr25 tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved