Aksi Rudapaksa
BIADAB, Para Pemuda Ini Rudapaksa Siswi di Ruang Kelas, Korban Digilir 10 Orang
Petugas Sat Reskrim Polres Tanahkaro membekuk para pemuda yang tega merudapaksa seorang siswi di ruang kelas sekolah
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanahkaro menangkap tiga dari 10 pemuda biadab yang merudapaksa seorang siswi di ruang sekolah.
Adapun ketiga pemuda biadab itu masing-masing JP, AP, dan EEN.
Dua dari tadi tiga pelaku ini merupakan pelajar di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), dan satu orang pelaku yang baru lulus.
Menurut Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, Iptu M Syahril Lubis, berdasarkan laporan yang mereka terima, diketahui aksi bejat tersebut berlangsung pada Rabu (19/1/2022) lalu di satu sekolah yang ada di Kecamatan Laubaleng.
Baca juga: KEPALA Baitul Mal Aceh Tenggara Rudapaksa Santriwati, Korban Bilang Sudah 5 Kali Dirudapaksa
"Ini merupakan hasil tangkapan Sat Reskrim Polres Tanahkaro dalam mengungkap aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Syahril, saat ditemui di Mapolres Tanahkaro, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (26/1/2022).
Dijelaskan Syahril, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bermula dari adanya seorang pelaku yang menjadi teman dekat korban, membawa korban ke sekolah tersebut.
Selanjutnya, pelaku yang merupakan teman dekat korban itu langsung mengajak sembilan orang rekannya ke sekolah dimaksud untuk sama-sama melakukan aksi bejat.
"Salah satu pelaku ini mengaku dekat dengan korban, menjemput korban ke sekolah tersebut. Dari informasi masyarakat dan pengakuan pelaku, mereka melakukannya secara bergiliran," ucapnya.
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Tanpa Sedih Minta Keringanan Hukuman
Beruntung, berkat adanya masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di sekolah tersebut di mana jam sudah menunjukkan dini hari, memergoki perbuatan para pelaku.
Sehingga, dari 10 orang terduga pelaku tiga di antaranya telah terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 14 tahun itu.
"Saat pelaku keempat, aksi mereka ini tertangkap oleh warga masyarakat di sana," katanya.
Dari pengakuan para pelaku ini, mereka melakukan aksi bejad ini bermula karena sering menonton adegan tidak senonoh melalui jejaring internet.
Baca juga: Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Copot Kasat Reskrim karena Hina Korban Rudapaksa
Karena sering melihat hal tersebut, para pelaku ini lantas memiliki keinginan untuk mencoba hal yang telah sering dilihatnya itu.
Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanahkaro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya para pelaku ini, akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 2, pasal 32 ayat 1, dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)