Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Edy Mulyadi Juga Tancap Gas Tinggalkan Wartawan: Gak Bersedia

Edy Mulyadi mangkir dalam pemanggilan Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). Mantan kader PKS itu tidak menghadiri pemeriksaan.

IST
Edy Mulyadi mangkir dalam pemeriksaan di bareskrim Polri 

TRIBUN-MEDAN.com - Edy Mulyadi mangkir dalam pemanggilan Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). Mantan kader PKS itu tidak menghadiri pemeriksaan. 

Sesuai jadwal, Edy Mulyadi yang diduga menghina warga Kalimantan dengan sebutan 'tempat jin buang anak' semestinya diperiksa polisi pukul 10.00 WIB.

Namun Edy yang akan diperiksa polisi terkait dugaan kasus ujaran kebencian itu diwakili kuasa hukumnya hadir di kantor polisi.

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena  mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022).
Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Dimana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

Suasana di Rumah Edy Mulyadi

Dilansir dari Warta Kota, Edy Mulyadi diketahui baru keluar dari rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai mobilnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved