Kerangkeng Manusia
Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Tantang Komnas HAM Beber Identitas Tahanan Tewas di Kerangkeng
Keluarga Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menantang Komnas HAM bongkar identitas tahanan tewas di kerangkeng manusia
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
"Kami sudah menemukan tempat pemakamannya dimana. Nanti saya sampaikan. Ini masih proses," kata Panca.
Panca yang awalnya menyebut bahwa kerangkeng manusia ini tempat rehabilitasi, memohon waktu kepada masyarakat untuk memberikannya waktu guna menjawab semua teka-teki yang selama ini tertutupi.

Perbudakan Modern
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut andil dalam penyelidikan kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif.
Dari hasil kajian dan penyelidikan tim LPSK, didapati fakta adanya perbudakan modern sebagaimana laporan yang dikemukakan Migrant Care.
"Pertama, sel itu adalah ilegal, karena tidak memilik izin. Dan tidak semua tahanan pengguna narkoba," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Dia mengatakan, jika memang kerangkeng manusia itu adalah tempat rehabilitasi, harusnya ada semacam pengobatan dan jaminan perawatan.
Namun, di kerangkeng manusia itu syarat-syarat berdirinya satu tempat rehabilitasi tidak pernah dipenuhi oleh Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, yang masih menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat.
Baca juga: FSPMI dan Disnaker Sumut Cek Kerangkeng di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif,Benar Perbudakan Modern?
"Tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan tempat itu sebagai lokasi rehabilitasi, malah ada informasi jika tahanan mendapatkan penyiksaan," kata Edwin.
Dia menjelaskan, dari hasil penelusuran LPSK, para tahanan itu memang kuat diduga dipekerjakan paksa di kebun sawit milik Cana.
Selama dipekerjakan paksa, para tahanan tidak digaji sebagaimana mestinya.
"Tahanan disuruh bekerja di pabrik sawit, dan ada juga di kebun sawit milik Cana. Mereka diangkut menggunakan truk dan masuk kembali ke sel kalau sudah selesai bekerja," ujar Edwin.
Baca juga: KOMNAS HAM Tegaskan Cari Pihak Bertanggung Jawab Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Sel tahanan milik Cana juga menerapkan istilah layaknya lembaga pemasyarakatan pada umumnya seperti kerangkeng, kepala kamar, tahanan, dan istilah lapas atau rutan.
Dalam sel tersebut para tahanan juga melakukan aktivasi seperti piket malam, piket cuci piring, piket kereng dan uang tamu.
Para tahanan juga dibatasi untuk dapat bertemu dengan keluarga.
Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan handphone dan mengajukan pembebasan tanpa ada rujukan dari pembina sel tahanan.