Kabareskrim Sebut 3 Orang Tewas Sepanjang Tahun 2015-2021 di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif
Mereka diduga tewas akibat dianiaya. Agus menyebut, tewasnya tahanan itu antara kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2021.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menyatakan sebanyak tiga orang yang ditahan di kerangkeng Bupati Langkat tewas.
Mereka diduga tewas akibat dianiaya.
Agus menyebut, tewasnya tahanan itu antara kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2021.
Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Polda Sumut Usut Tuntas Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Terbit

"Tadi laporan ada tiga kalau enggak salah. Ada tiga kasus. Ada kejadian tahun 2015, ada kejadian tahun 2021," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022) petang.
Dia pun mendesak agar penyidik Polda Sumut segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca juga: DIBONGKAR KPK, Bupati Langkat Terima Uang Usai Atur Pemenang Proyek, 3 Pihak Swasta Dimenangkan
Tak hanya itu, jenderal bintang tiga ini pun meminta agar Polda Sumut meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan.
"Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan," ucapnya.
Agus Andrianto menyebut kelakuan Terbit Rencana Perangin-angin mempekerjakan orang yang dikerangkeng itu didukung kekuatan Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP).
Baca juga: 7 TEMUAN Tim PBSU terkait Manusia Dikerangkeng di Penjara Khusus Bupati Langkat Nonaktif
Dia menyebut ada dugaan keterlibatan organisasi yang dinaungi Terbit Rencana Perangin-angin dibalik kerangkeng yang sudah menahan 656 orang itu.

"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022).
(Cr25/ tribun-medan.com)