Breaking News

Ludahi Petugas PLN yang Bertugas, Pengusaha Cafe Ini Dituntut 8 Bulan Penjara di PN Medan

Saat itu saksi korban Ayu Miranda bersama saksi Andi Narogong Virtandini dari petugas PLN, mendatangi kafe milik terdakwa di Jalan Halat, Medan. 

TRIBUN MEDAN/GITA
Perbuatannya sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN ditengah pandemi Covid-19, kini Muhammad Reza Sitio (27) dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Namun saat itu, kedua saksi yang melihat perbuatan terdakwa kemudian memvideokan kejadian itu sambil masuk ke dalam mobil.

Terdakwa yang tahu divideokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi. 

"Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban," beber JPU.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludahi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut. 

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved