TEMUAN Pungli di Dinas Kesehatan Simalungun, Ombudsman Sumut:'Terlalu Tega, Kasihan Honorer Itu'
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi tentang pungli dana BOK di Kabupaten Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
“Lagi dalam pemeriksaan. Hasilnya kita tunggu saja ya,” kata Bupati.
Adapun Kepala Dinas Kesehatan Edwin T Simanjuntak menilai temuan pungli dana BOK ini terjadi pada masa pimpinan Lidya Saragih, Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya.
“Di masa kepemimpinan Kadis sebelum itu ada temuan Inspektorat bahwa adanya pungli tersebut. Namun saat ini saya bekerjasama dengan Inspektorat agar segera menindak kepala Puskesmas yang melakukan hal tersebut,” katanya.
Diketahui dugaan pungli dana BOK ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2021 lalu.
Pada praktiknya, setiap tenaga kesehatan yang berstatus honorer di Puskesmasnya akan menerima uang BOK yang nilainya bergantung dari beban kerja dinas selama triwulan.
Sejumlah tenaga honorer kesehatan mendapatkan Rp 2,4 juta, bahkan ada yang mendapat Rp 9 juta yang ditransfer ke rekening pribadi. Kemudian para kepala Puskesmas melalui bendahara meminta sebagian (umumnya separuh), yang mana beberapa ancamannya adalah tak memperpanjang SK Honorer si pegawai.
Baca juga: BELUM Sepekan Operasi Antik Toba, Polisi Sudah Temukan 1,6 Kilogram Sabu dan 13.500 Buitr Ekstasi
Baca juga: MASSA AKSI Geruduk Kantor PT Trijaya Pratama Futures, Tuntut Pembayaran Pesangon 600 Juta
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pungliii.jpg)