News Video
Hasil Survey Ombudsman, Delapan Pemda Raih Predikat Zona Merah Pelayanan Publik, Nias Paling Buruk
Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan predikat zona merah kepada pemerintah daerah yang belum maksimal dalam menyelenggarakan standar pelayanan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan predikat zona merah kepada pemerintah daerah yang belum maksimal dalam menyelenggarakan standar pelayanan publik.
"Hari ini kita menyerahkan hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di tahun 2021," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (10/2/2022).
Dia menjelaskan ada 8 pemerintah daerah yang mendapat predikat zona merah (atau tingkat kepatuhan pelayanan publik rendah).
Ada pun 8 pemerintah daerah tersebut di antaranya :
1. Pemkab Nias Selatan (47,94)
2. Labuhan Batu Utara (46,54).
3. Toba Samosir (45,51).
4. Padang Lawas (44,97).
5. Padang Lawas Utara (41,75).
6. Tapanuli Tengah (40,93).
7. Sibolga (34,08).
8. Nias (32,60).
Artinya dari deretan 8 pemkab itu, Nias yang pelung rendah tingkat kepatuhannya terkait standar pelayanan publik.
Indikator penetapan 8 pemkab tersebut menjadi zona merah didasarkan pada Pasal 15 UU 25 Tahun 2009 menyebutkan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasi standar pelayanan publik.
Variabelnya, misalnya harus terlihat dasar hukum layanan, jenis - jenis layanan, syarat - syarat layanan, standar waktu layanan, tarif layanan, alur layanan, serta lainnya.